SOLO (Panjimas.com) – Ditetapkannya enam korban tragedi KM-50 sebagai tersangka oleh Kepolisian akhirnya menuai kritikan. Salah seorang praktisi hukum dari Kota Solo Hery Dwi Utomo , S.H., M.H angkat bicara terkait hal tersebut.
Menurut Hery jika seseorang ditetapkan menjadi tersangka, secara mutlak harus melalui proses penyidikan. Sedangkan penyidikan bisa dihentikan karena beberapa hal. Dengan dihentikannya penyidikan tersebut secara otomatis status tersangka menjadi gugur. Status tersangka akan menjadi gugur apabila dalam proses penyidikan mengalami beberapa faktor diantaranya tidak ditemukannya bukti yang cukup, bukan merupakan tindak pidana, tersangka meninggal dunia, perkara sudah daluwarsa.
Hery menyimpulkan bahwa ketika seseorang pada waktu masih hidup itu berstatus menjadi tersangka kemudian meninggal dunia, secara otomatis telah menghentikan penyedikannya sekaligus menggugurkan status tersangkanya. Terlebih jikalau tersangka tersebut telah meninggal dunia. Menurutnya tidak mungkin akan dan belum di BAP.
“Terus darimana status tersangka tersebut bisa didapatkan? Apa dasar Kepolisian untuk menetapkan status tersangka? orang dia saja sebelum disidik sudah meninggal sebelum distatuskan tersangka saja dia sudah meninggal masak dia sudah meninggal status tersebut bisa dilekatkan, kan ya gak mungkin. Secara logika umum ini logika akal sehat, logika hukum,” lanjutnya.
Pria yang berprofesi sebagai advokat dan seringkali menangangi kasus yang menimpa aktivis Islam tersebut memberikan sebuah contoh jika ketika seorang teroris atau pelaku kejahatan tertembak oleh aparat Kepolisian. Pihak Kepolisian hanya boleh menetapkannya sebagai terduga pelaku dan berhenti disitu karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Kabar terbaru, Bareskrim Polri Melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono telah resmi menghentikan kasus tersebut dan menyatakan status tersangka enam anggota Laskar FPI itu pun gugur.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).