JAKARTA, Panjimas – Sebagai salah satu upaya advokasi guna mencari kebenaran dan menegakkan keadilan atas terbunuhnya enam lascar FPI, maka Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI menyampaikan dan telah mengirim surat secara resmi kepada pihak Polri pada 25 Februari 2021 yang lalu.
Adapun tujuan pengiriman surat tersebut adalah untuk mengundang pihak-pihak terkait pada Kepolisian RI untuk hadir pada acara Sumpah Mubahalah yang akan diadakan pada Hari Rabu, (3 Maret 2021), Jam 14.00-15.00 WIB yang tempatnya akan diinformasikan setelah TP3 menerima konfirmasi pihak Polri.
Menurut DR Abdullah Hehamahua selaku Koordinator TP3 dari 6 Laskar FPI menyatakan bahwa seluruh pihak keluarga korban pembunuhan enam laskar FPI sangat yakin bahwa anak-anak mereka sama sekali tidak memiliki senjata api sebagaimana dituduhkan oleh Polri.
Sebaliknya, mereka sangat yakin bahwa anak-anak mereka telah dibunuh dengan sengaja. Untuk membuktikan keyakinan tersebut, seluruh pihak keluarga enam laskar FPI menantang pihak terkait pada jajaran Polri untuk melakukan sumpah mubahalah.
“Untuk itu Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI mendukung penuh upaya seluruh keluarga enam laskar FPI sebagai korban pembunuhan, mengingat hingga saat ini tidak terlihat tanda-tanda pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut secara adil dan teransparan,” ujar Abdullah Hehamahua
Masih menurut dirinya, TP3 pun tidak meyakini objektivitas Laporan Komnas HAM atas kasus ini yang tampak telah menggiring opini publik dengan menyatakan bahwa kasus pembunuhan tersebut hanya sebagai pelanggaran HAM biasa.
Adapun Tim TP3 Enam Laskar FPI menurut Abdullah Hehamahua sudah mengirimkan Surat Tantangan Mubahalah kepada pihak tekait di Kepolisian RI dengan Nomor Surat : 04/A/TP3/II/2020 tanggal 25 Februari 2021 yang ditujukan kepada pihak Polri.
Dalam surat itu Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI mengatakan sangat prihatin dengan unfair trial dan tidak transparannya proses hukum atas kasus pembunuhan atas enam laskar FPI pada 6-7 Desember 2020, di KM 50 Tol Cikampek.
Di surat itu disampaikan juga bahwa dalam Konferensi Pers pada 8 Desember 2020 yang lalu Kabid Humas Pold Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Polri telah menyita dua pucuk senjata dalam insiden baku tembak dengan laskar FPI. Kombes Yusri Yunus menyatakan Polda Metro Jaya memiliki bukti yang kuat bahwa dua pucuk senjata api tersebut adalah milik dua laskar FPI yang telah meninggal dunia.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban, TP3 meyakini laskar FPI tidak mungkin melakukan penyerangan karena pada prinsipnya mereka tidak memiliki senjata api. Sikap TP3 ini diperkuat pula dengan kesaksian dan sumpah orang-tua seluruh korban, bahwa anak-anak mereka memang tidak pernah memiliki senjata api.
Untuk meyakinkan kebenaran dan sikapnya, keluarga para korban pun telah siap untuk bersumpah melalui proses mubahalah dengan aparat kepolisian yang telah menuduh mereka memiliki senjata api.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, demi kebenaran, hukum dan keadilan, Tim dari TP3 juga sudah mempersiapkan dan akan memfasilitasi berlangsungnya acara sumpah/mubahalah tersebut. Karena itu, TP3 mengundang :
1. Kapolda Metro Jaya
2. Kabid Humas Polda Metro Jaya
3. Briptu Fikri Ramadhan
4. Bripka Faisal Khasbi
5. Bripka Adi Ismanto
Selaku anggota Polri yang menuduh pemilikan senjata api oleh laskar FPI yang dibunuh tersebut, untuk hadir pada acara mubahalah.
Adapun Daftar Nama Inisiator Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI :
1. Prof. DR. M. Amien Rais
2. KH DR. Abdullah Hehamahua
3. Dr. Busyro Muqoddas
4. KH. DR. Muhyiddin Djunaedi
5. Dr. Marwan Batubara
6. Prof.(Assc.) Dr. Firdaus Syam, MA
7. DR. Abdul Chair Ramadhan
8. Habib Muhsin Al-Attas, Lc.
9. Hj. Neno Warisman
10. Edy Mulyadi
11. Rizal Fadillah, SH
12. HM Mursalim R
13. Dr. Indra Matian
14. Wirawan Adnan SH, MH
15. Abdul Malik SE, MM
16. KH DR. Buchori Muslim
17. DR. Syamsul Balda
18. DR. Taufik Hidayat
19. DR. HM Gamari Sutrisno, MPS
20. Ir. Candra Kurnia
21. Adi Prayitno, SH
22. Agung Mozin SH, MSi
23. KH Ansyufri Sambo
24. DR. Nurdiati Akma