JAKARTA (Panjimas.com) – Usai ditolak berbagai ormas Islam dan tokoh lintas agama, akhirnya Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras. Hal ini disampaikan Jokowi di Istana Merdeka, jakarta. Sebagaimana dilansir situs resmi setneg.go.id yang dikutip Panjimas.com, Selasa (2/3/2021).
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.
Atas pengumuman pencabutan lampiran tersebut, MUI mengapresiasi langkah yang ditempuh Presiden Joko Widodo sambil menunggu salinan tertulis pencabutan lampiran Perpres tersebut.
“Kita menunggu salinan keputusannya. (Ini menjadi) kunci edukasi, pengawasan, sehingga tidak menggunakan miras secara sembarangan, karena akan bisa berbahaya untuk generasi kita di masa mendatang, ” ujarnya saat konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Selasa (02/03).