JAKARTA, Panjimas – Setelah penolakan terjadi di banyak tempat dan diseluruh lapisan masyarakat. Kini ormas Islam terbesar di Indonesia yang diwakili oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pun membuat pernyataan sikap soal legalisasi miras dan minuman beralkohol.
Melalui surat pernyataan sikap resmi yang bernomor : 851/PW/A-II/L/III/2021 yang ditandatangani oleh Ketua PWNU JATIM, KH Marzuki Mustamar dengan diketahui oleh Rais PWNU Jatim, KH Anwar Mansur dan Khatib, Drs KH Safrudin Syarif serta Sekretaris PWNU Jatim, Muzakki, M.Ag, Grad Dip. Adapun pernyataan resmi yang disampaikan adalah sebagai berikut :
“Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tertanggal 2
Februari 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di antaranya mengatur persoalan penanaman modal untuk minuman beralkohol dengan memperbolehkan investasi minuman keras atau minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.
Bersama ini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi NU sebagai jam’iyyalı diniyal ijtima’iyah menyampaikan dan menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras
dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan
menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa;
2. Mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi tidak
menegasikan potensi kerugian dan/atau disinsentif pada pembangunan sumber daya
manusia yang berketuhanan;
3. Mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk secara jelas, tegas dan
bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah
kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol;
4. Menginstruksikan kepada warga nahdliyin di Jawa Timur untuk tetap menjaga situasi
dan kondusivitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak
terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama
yang lebih besar.
Surat pernyataan sikap tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, serta kepada Ketua Umum PBNU