YOGYAKARTA(Panjimas.com) – Karena dinilai mencederai konstitusi dan tinjauan syar’i, Majelis Mujahidin selain meminta merevisi atau mencabut SKB 3 Menteri juga meminta pemerintah wajib mencabut Perpres No. 10 Tahun 2021 yang melegalkan jual beli miras serta investasi usaha terbuka. Hal itu disampaikan Ustadz Irfan S. Awwas ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin dalam keterangan rilisnya yang tertanggal 28 Februari 2021 yang diterima Panjimas.com, Senin (1/3/2021).
“Presiden wajib mencabut Perpres No. 10 tahun 2021 yang melegalkan jual beli miras serta investasi usaha, karena tidak sesuai dengan konstitusi RI dan bertentangan dengan kitab suci Al-Qur’an,” tulisnya sekaligus mengutip ayat Al-Qur’an.
“Wahai kaum mukmin, minuman keras, judi, penyembelihan hewan untuk berhala, dan pengundian nasib adalah hal yang kotor bagian dari bujukan setan. Karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan kotor itu supaya kalian mendapatkan keselamatan di dunia dan di akhirat. Wahai kaum mukmin, setan hanya ingin membenamkan kalian dalam rasa permusuhan dan kebencian karena minuman keras dan judi. Setan ingin melalaikan kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Karena itu mengapa kalian tidak mau berhenti dari perbuatan kotor itu?” Q.S. Surat Al-Maidah (5) : 90-91
Dalam periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi, menurutnya merupakan momentum yang tepat untuk melahirkan keadilan politik dan hukum dengan mengontrol aparat-aparat pemerintahannya untuk menghentikan tindakan yang rawan konflik SARA berkenaan dengan isu radikalisme, terorisme, dan Islamophobia.
“Syari’at Islam dalam bermasyarakat dan bernegara bersifat universal, akan membawa maslahat dan perbaikan kualitas hidup dan kehidupan manusia tanpa memandang SARA. Syariat Islam dalam bermasyarakat dan bernegara menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita kemerdekaan RI menjadi Negara yang adil, makmur, aman dan sentosa dalam ampunan Tuhan Yang Maha Esa (Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafuur) seperti diinginkan Presiden dan Wapres Jokowi-Ma’ruf dalam visi dan misi pemerintahannya,” tandasnya.
Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah pusat atas protes yang dilancarkan oleh komponen masyarakat termasuk ormas besar NU dan Muhammadiyah terkait legalitas peredaran atau investasi industri miras terbuka yang dinilai banyak madharatnya tersebut.