YOGYAKARTA (Panjimas.com) – Terbitnya Perpres No. 10 Tahun 2021 yang melegalkan jual beli miras serta investasi usaha secara terbuka dinilai oleh sejumlah kalangan akademis maupun kalangan umat Islam sebagai kebijakan yang menyimpang dari konstitusi Republik Indonesia dan sekaligus bertentangan dengan kitab suci.
Sedangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita berlandaskan konstitusi UUD 1945 yang menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara (pasal 29 ayat 1-2), dan memosisikan agama menjadi ruh dan jiwa NKRI.
Dengan munculnya Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan mulai diberlakukan pada 4 Februari 2021 tersebut dinilai mencederai visi-misi Jokowi-MA sendiri dalam visi-misi Capres 2019 bahwa akan “membangun Indonesia berbasis pada manusia, berakhlakul karimah, menuju transformasi Indonesia sebagai Baldatun Thoyibatun wa Rabbun Ghofur. (Negara yang maju, adil, aman, sentosa dalam limpahan ampunan Tuhan).
Sebelumnya pemerintahan Jokowi dan wakilnya K.H. Ma’ruf Amin meluncurkan GNWU (Gerakan Nasional Wakaf Uang) sebagai bentuk pengakuan dan komitmen legal formal terhadap syari’ah islam di bidang ekonomi dan keuangan yang tertuang dalam Perpres No. 28 Tahun 2020 yang diresmikan pada Senin (25/1/2021) lalu.
“Sebagai ambigu dan terkesan memanipulasi Syariah Islam demi kepentingan penguasa dengan yang disusul dengan munculnya kebijakan Syariah Islam Phobia seperti SKB 3 Menteri yang melarang anjuran dan himbauan pakaian sesuai syari’ah Islam (menutup aurat) pada seragam sekolah negeri,” kata ketua Lajnah Tanfidziyah Ustadz Irfan S. Awwas dalam rilis yang diterima Panjimas.com, Senin (1/3/2021).
Bahkan adanya intimidasi agiatif terhadap Aparat Sipil Negara (ASN) muslim yang berkomitmen terhadap Syariah Islam melalui SKB 6 Kementerian dan 5 lembaga pemerintahan non struktural tentang penanganan radikalisme, ekstremisme, terorisme yang diterbitkan pada perpres No.7 tahun 2021.
“Kebijakan menerima Syariah Islam yang menguntungkan kepentingan kekuasaan di satu sisi, dan tidak peduli dengan ajaran Syariah Islam yang lain sebagaimana tersebut diatas, mengindikasikan karakter dan sikap munafik yang bertentangan dengan syariat Islam,” jelas Ustadz Irfan sekaligus mengutip ayat dalam Al-Qur’an.
“Jika mereka diajak taat kepada Allah dan Rasul-Nya dengan melaksanakan hukum-hukum Allah atas mereja, tiba-tiba sebagian dari mereka menolaknya. Jika kebenaran menguntungkan mereka, mereka menerima dengan ridha.” (Q.S An-Nuur (24): 48-49).