SOLO (Panjimas.com) – Divisi Advokasi Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) mendatangi Polresta Surakarta dalam rangka menyampaikan permohonan kepada Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang maraknya perjudian, miras, dan prostitusi di Surakarta di ruang SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu), Rabu (24/2/2021).
Kedatangan sejumlah pengurus DSKS diterima oleh Ipda Sutrisno selaku Kepala SPKT Polresta Surakarta. Dalam pertemuan tersebut Ahmad Sigit selaku ketua Divisi Advokasi DSKS menyampaikan bahwa maraknya kemaksiatan ditengah masyarakat adalah musuh bersama.
“Yang jelas ini menjadi musuh bersama, kemudian Undang-Undang dan norma agama juga mendukung untuk tidak berkembangnya adanya kemaksiatan, utamanya judi dan prostitusi. Ini mohon dari Kepolisian juga mendukung kemudian juga segera bertindak menertibkan dan menghilangkan. Supaya kegiatan-kegiatan melanggar hukum tindak pidana ini bisa ditangani,” ungkapnya.
Humas DSKS Endro Sudarsono yang turut hadir dalam agenda tersebut menyampaikan keluhannya tentang laporannya setahun yang lalu terkait prostitusi online yang tidak ada informasi perkembangannya sampai saat ini.
“Di penegakan hukum kita hanya bisa tangkap tangan karena berdasarkan KUHAP kita juga diberikan kewenangan, koordinasi dengan aparat. Tapi ada etika tidak bagus nantinya di masyarakat, untuk itu kita berharap kepada Kepolisian untuk menindak,” kata Endro.
Selain itu dari DSKS menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan dan diterima Kepolisian yang ditandatangani oleh Ahmad Sigit selaku Ketua Div. Advokasi DSKS tertanggal 24/2/2021, isinya sebagai berikut :
PERNYATAAN SIKAP
DEWAN SYARI’AH KOTA SURAKARTA
TENTANG BAHAYA DAN MARAKNYA PENYAKIT MASYARAKAT (PEKAT) DI SURAKARTA
1. Mengajak umat Islam terus beramar maruf nahi munkar sesuai syariat Allah.
2. Mengajak masyarakat bersama sama memerangi penyakit masyarakat (pekat) khususnya
perjudian, miras, dan prostitusi.
3. Meminta aparat menindak semua pelaku perjudian di lapangan dan bandarnya serta siapa
saja yg terlibat menyokongnya sehingga para penjudi merasa aman dan bebas melaksanakan
pelanggaran dan kejahatan tersebut.
4. Meminta aparat menindak para pemabuk, penjual miras, pengedar dan backing serta
produsennya.
5. Meminta aparat menindak semua praktek prostitusi dengan segala bentuknya.
6. Meminta para pejabat publik memberi contoh yang baik dalam menghindari dan menjauhi
pekat.