JAKARTA, Panjimas – Setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum. Tidak ada hak ekslusif bagi siapapun, untuk mendapatkan perlakuan yang berbeda di muka hukum.
Berkaitan dengan bergulirnya proses hukum di pengadilan yang menjadikan Gus Nur sebagai tersangka maka Tim Advokasi Gus Nur yang diwakili oleh Aziz Yanuar, SH MH MM dan Novel Bamukmin, SH memberikan klarifikasi dan pernyataan sikapnya
“Agenda sidang hari ini, Selasa 23/2 adalah pemanggil ulang (ketiga) terhadap saksi atas nama saksi Saudara Said Aqil Siradj dan Yaqut Cholil Choumas. Keduanya, tidak boleh mendapat perlakuan berbeda, dan harus hadir di persidangan, sebagaimana diatur KUHAP,” ujar Aziz Yanuar
Namun menurutnya, hingga sidang ke-4, Terdakwa Gus Nur tidak pernah dihadirkan di muka Persidangan. Padahal surat permintaan menghadirkan Terdakwa, yang sebelumnya diminta Majelis Hakim, telah disampaikan oleh Tim Advokasi kepada Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan perkara di Pengadilan tanpa kehadiran Terdakwa telah menyalahi ketentuan pasal 145 KUHAP,” kata Aziz Yanuar pada, Selasa (23/2/2021)
Sehingga menurutnya, kebijakan Walk Out tim kuasa hukum sepanjang Terdakwa tidak dihadirkan di persidangan. Oleh dan karenanya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Terdakwa tanpa didampingi pengacara, padahal ancaman pidananya diatas 5 tahun, hal ini jelas menyalahi ketentuan pasal 54 KUHAP.
“Sikap Walk Out Tim Advokat adalah sikap konsisten dalam menghadapi persidangan yang sesat dan dipaksakan tanpa mentaati KUHAP,” pungkasnya