YOGYAKARTA (Panjimas.com) – Ansor Banyuwangi akan menyelenggarakan Seminar Internasional dengan tema “Dukun & Perdamaian Dunia” pada Sabtu (6/3/2021) nanti
Berdasarkan flyer yang beredar, acara ini nantinya akan menghadirkan dua tokoh Persatuan Dukun Nusantara atau PERDUNU yaitu Abdul Fatah Hasan (Ketua Umum PERDUNU), Ali Nurfatoni (Sekjend PERDUNU), Mochtar Nabeel, Lc., S.S (Pengamat Supranatural dari Universitas Al-Azhar Cairo – Mesir), Fathan Himami Hasan (Bendahara Umum PC GP Ansor Banyuwangi sekaligus Ketua PKB Kalibaru, Banyuwangi).
Nama pendakwah Gus Miftah sempat dicantumkan dan ditampilkan di flyer sebagai keynote speaker oleh panitia dengan sepihak tanpa konfirmasi, akibatnya Gus Miftah mengungkapkan keberatan dan klarifikasinya di akun instagramnya.
“Klarifikasi……. saya tidak ada konfirmasi dengan acara ini, saya tidak tahu sebelumnya, kok nama saya ada didalam nya ya? Tolong pihak yang bertanggung jawab klarifikasi ke publik apa maksudnya, karena saya banyak di komplain oleh para kyai dan Ustadz serta jamaah. Termasuk guru saya @yusufmansurnew bertanya soal ini.” tulis gus Miftah pada Jum’at (19/2/2021).
PERDUNU sendiri telah dideklarasikan pada Rabu (3/2/2021) lalu, menyematkan Abdul Fatah Hasan atau sering disebut Gus Fatah sebagai ketua umum. Persatuan dukun ini sempat berencana akan menyelenggarakan Festival Santet di Desa Sumberarum, Songgon, Banyuwangi sekitar bulan Agustus, namun karena berpolemik akhirnya dibatalkan atau justru diganti temanya seperti yang akan diadakan pada tanggal 6 Maret mendatang.
Dengan adanya deklarasi dan acara tersebut, praktek perdukunan masih menunjukkan eksistensinya di Indonesia. Meskipun MUI telah mengeluarkan fatwa haram tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalah (‘Iraafah). Hal itu ditetapkan pada 21 Jumadil Akhir 1426 H / 28 Juli 2005 M yang ditandatangani oleh K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua Komisi Fatwa pada waktu itu yang tentunya melalui tinjauan syari’at yang ketat. Isi putusan sebagai berikutr :
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Fatwa Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Iraafah)
1. Segala bentuk praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan
(‘iraafah) hukumnya Haram.
2. Mempublikasikan praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan
(‘iraafah) dalam bentuk apapun hukumnya Haram.
3. Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala
praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah)
hukumnya haram.