JAKARTA (Panjimas.com) – Jama’ah Ahmadiyah Indonesia atau disingkat JAI, masih melakukan kegiatan propagandanya di Indonesia. Hal itu ditunjukkan dengan adanya situs Ahmadiyah.id dan halaman facebooknya Jemaat Ahmadiyah Indonesia .
Perlu diketahui bahwa menurut Fatwa MUI, aliran tersebut dinyatakan sebagai aliran di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Fatwa tersebut ditandatangani oleh K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua dan Drs. Hasanuddin, M.Ag selaku Sekretaris Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa dalam Musyawarah Nasional VII MUI di Jakarta, 21 Jumadil Akhir 1426 H / 28 Juli 2005 M, bunyinya sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG ALIRAN AHMADIYAH
1. Menegaskan kembali fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang
menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat
dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah
murtad (keluar dari Islam).
2. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Ahmadiyah supaya
segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq),
yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadis.
3. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham
Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia saat ini, KH. Dr. (HC) Muhyiddin Junaidi, MA mengingatkan bahwa kegiatan Ahmadiyah tersebut melanggar fatwa fatwa MUI tentang kesesatan Jaringan Ahmadiyah Indonesia sebagaimana yang disebutkan diatas.
“Fatwa kesesatan tersebut dikeluarkan sejak tahun 2000 kemudian diperkuat lagi tahun 2008. Jadi Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan keputusan yang sama. Pelarangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan Dunia islam melalui OKI, sudah menetapkan bahwa Ahmadiyah adalah aliran di luar islam dan bukan sekte islam. Dua kelompok Ahmadiyah di dunia international yg sudah punya cabang dan pengikutnya di dunia adalah sesat dan menyesatkan,” jelasnya kepada Panjimas.com, Kamis (18/2/2021).
Keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI) Nomor 4 (4/2) dalam Muktamar II di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 10-16 Rabi’ al-Tsani 1406 H./22-28 Desember 1985 M tentang Aliran Qodiyaniyah, yang antara lain menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi sesudah Nabi Muhammad dan menerima wahyu adalah murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran Islam yang qath’i dan disepakati oleh seluruh ulama Islam bahwa Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
Menurutnya hal itu adalah sebuah pelanggaran berat jika saat ini ada kelompok masyarakat dengan berbagai alasan berupaya melanggar fatwa dan keputusan MUI tersebut. Sehingga Ia meminta kepada pemerintah untuk melaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam point ke 3.
“Kepada pemerintah harus menghentikan semua kegiatan JAI dan membekukan aktivitasnya sesuai dengan hukum yg berlaku. Ini masalah yg sangat sensitif yang bisa menimbulkan instabiltas di kawasan,” pungkasnya.