SOLO (Panjimas.com) – Penerbit Buku PT. Tiga Serangkai dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Wali Murid Jawa Tengah terkait salah satu soal dalam buku pelajaran mengutip nama Ganjar dengan subyek yang dianggap negatif ke Polda Jateng, Senin (15/2/2021) lalu.
PT. Tiga Serangkai dilaporkan oleh Forum Wali Murid Jawa Tengah. Mereka melaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh perusahaan penerbitan itu ke SPKT Polda Jawa Tengah, Senin (15/2/2021).
Sebelumnya beredar foto soal yang menyebut nama Ganjar yang viral isinya sebagai berikut :
Walaupun mendapatkan rezeki yang banyak, Pak Ganjar tidak pernah bersyukur dengan menyembelih hewan kurban pada hari Idul Adha. Pak Ganjar termasuk orang yang…
a. beruntung
b. beriman
c. rugi
d. sukses
Meskipun sudah mendapatkan rezeki yang banyak, Pak Ganjar tidak pernah bersyukur. Sebagai orang Islam, ia pun tidak pernah melaksanakan salat. Pak Ganjar termasuk orang yang…
a. beruntung
b. beriman
c. bangkrut
d. rugi
Namun dilihat dari sisi hukum, ketika seseorang berhadapan dengan hukum perdata maupun pidana, yang pertama harus diukur dari kedudukan hukumnya atau legal standing. Hal itu dipaparkan oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H seorang pakar pidana dalam rekaman audio yang diterima Panjimas.com, Rabu (17/2/2021).
“Pelapor itu punya legal standing nggak? kenapa saya mau buka? orang yang bermasalah dengan hukum (OBH), nah kita lihat Ganjar itu deskripsinya ke siapa? apakah Ganjar itu harus tertuju kepada Gubernur Jawa Tengah? ataukah Ganjar itu tertuju ke orang per orang?,” kata Dr. Taufiq sebutan akrabnya.
Menurut pandangannya, di dalam kasus tersebut subyeknya harus jelas siapa yang dikutip oleh penerbit dan dalam soal tersebut tidak mengarah kepada nama Ganjar sebagai tokoh atau figur yang dituduhkan pelapor.
“Di dalam hukum tidak bisa, orang ketika menuduh apalagi pasalnya tidak jelas subyeknya. Pertama dalam pertama subyeknya harus jelas dulu, ini Ganjar siapa? kalau soal itu menyebut “Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah atau Ganjar Pranowo Tokoh PDIP” saya katakan sebagai ahli pidana itu salah, penghinaan secara tertulis maupun UU ITE itu kena, tetapi ini tidak ada,” terangnya.
“Jadi saya pikir pelapornya ini cari muka aja, cari kondang karena tidak jelas. Kemudian kalau bicara 2009 sampai 2020 ngapain selama waktu itu, ada waktu sekitar sebelas tahun kok tidak dipersoalkan baru sekarang bicara,” sambungnya.
Menurutnya tindak pidana harus menunjuk kepada orang per orang, kemudian dilihat dari sifat perkaranya. Apakah kejahatannya bersifat pidana biasa atau bersifat pidana aduan. Namun dalam perkara ini deliknya adalah aduan karena menyebut nama Ganjar.
“Sekarang pertanyaannya Ganjar siapa? Ganjar Pamungkas, Ganjar Pranowo, Ganjar Teguh, atau Ganjarannya. Nama itu sekarang aja aneh-aneh orang nama tuhan aja ditemukan ada tiga kok jadi boleh saja orang mau menamakan anaknya Ganjarannya, yang berhak melaporkan itu gitu lho. Nah ini bukan namanya siapa mewakili Gubernur gak bisa. Kenapa saya bilang karena nanti ada konsekwensi hukum, ketika orang yang merasa dirugikan diperiksa di Pengadilan, sementara pelapornya bukan Ganjar Pranowo ya tidak bisa, perkaranya nggak bunyi,” katanya.
Dr. Taufiq menambahkan bahwa jika laporan tersebut tidak terbukti maka pelapor bisa dikenakan pencemaran nama baik.
“Kalau ternyata laporannya tidak terbukti dia bisa dikenakan pencemaran nama baik. Sudah siaran kemana, sudah ngetweet, sudah membuzzerkan kemana-mana, ternyata subyeknya bukan Ganjar,” katanya.