SOLO (Panjimas.com) – Baru-baru ini Abu Janda atau Permadi Arya mengunjungi beberapa tokoh yang tengah menjadi perhatian masyarakat yaitu pertemuan Abu Janda dengan Ketua PP Muhammadiyah Sunanto dan Natalius Pigai. Dalam pertemuannya tersebut, Abu Janda mengutarakan bahwa Ia tidak memiliki niatan untuk bertindak rasis dan menyudutkan Islam sebagaimana yang dilaporkan oleh KNPI.
Pertemuan yang disebarkan dalam bentuk foto maupun video yang kemudian justru semakin menuai polemik. Abu Janda sempat dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/2/2021), namun Ia tidak ditahan. Keleluasaan inilah yang dimanfaatkan Abu Janda untuk menemui para tokoh untuk klarifikasi.
Pakar hukum asal kota Solo, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H memandangnya sebagai sebuah strategi Abu Janda yang ingin membangun opini melalui media bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. Oleh karenanya ia menjelaskan secara detail bahwa cuitan tersebut ditulis di kolom komentar, bukan di status utama.
“Kalaupun dia mau meminta maaf kepada 1000 tokoh Islam itu tidak berpengaruh terhadap kasusnya. Sama artinya ketika orang melakukan kejahatan korupsi kemudian dia mengembalikan semua hasil korupsinya apakah berupa mobil Mercy, Jaguar, rumah mewah, kapal dan seterusnya itu tidak menghapus sifat kesalahannya, itu hanya menjadi salah satu pertimbangan. Artinya apa?, hakim dalam memutus pidana seseoang itu kan pertimbangannya banyak,” ujarnya kepada Panjimas.com.
Saat pertemuannya dengan Natalius Pigai pada Senin (8/2/2021), yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR sekaligus politisi partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Pigai menerangkan bahwa Abu Janda menjelaskan soal “evolusi” yang dinilai rasisme oleh berbagai pihak.
“Dalam hukum pidana, obyeknya harus jelas. Abu Janda bertanya evolusi selesai belum? Memang isinya rasis, tetapi dia bertanya. Itu tidak mungkin ada delik hukum,” ucap Pigai yang dikutip dari Kompas.com, oleh Panjimas.com, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya Dr. Taufiq hal itu tidak bisa menghapus kesalahannya dan proses hukum terhadap Permadi Arya akan tetep berlaku karena secara faktual sudah melakukan penistaan.
“Lha kalau semua orang diperiksa polisi, penjahat ngaku saya tidak berniat mencuri, nggak perlu dong ada penjara, semua niru kayak kamu,” pungkasnya