YOGYAKARTA (Panjimas.com) – Desakan datang dari Majelis Mujahidin terkait Surat Keputusan Bersama yang digagas 3 Menteri yang kontroversial. Dalam SKB tersebut Pemerintah mengeluarkan aturan terkait larangan bagi pemerintah daerah dan sekolah negeri mengenakan seragam beratribut agama.
Ketuan Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin ustadz Irfan S. Awwas dalam rilis yang diterima Panjimas.com, Senin (8/2/2021) menyebutkan bahwa SKB tersebut bertentangan dengan konstitusi RI, UUD 1945 ps 29 ayat I dan II.
Bunyi Pasal 29 UUD 1945 adalah ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2) berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
SKB 3 Menteri tersebut dinilai mendiskreditkan ajaran agama Islam.
“Menutup aurat bagi setiap muslimah adalah kewajiban, keyakinan dan kepercayaan agama. Dilaksanakan tanpa paksaan, melainkan hasil dari pembinaan dan pendidikan, demi melindungi kehormatan peserta didik beragama Islam,” tulis ustadz Irfan dengan mengutip Al-Qur’an surat Al Ahzab ayat 3.
“Wahai Nabi, perintahkanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin untuk mengenakan jilbab menutup bagian atas badan mereka dengan kain kerudung besar. Mengenakan jilbab itu membuat mereka lebih mudah dikenal sebagai perempuan shalihah dan tidak diganggu oleh laki-laki nakal. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada semua makhluk-Nya.” (QS Al-Ahzab (33) : 59).
Selain itu, SKB juga dinilai bertentangan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 tentang sitem pendidikan nasional. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Undang-Undang No. 20, Tahun 2003 Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
“Maka Majelis Mujahidin menolak dan menuntut supaya SKB 3 menteri tentang aturan berpakaian bagi pendidik dan peserta didik ini dicabut, karena bertentangan dengan Konstitusi RI, mendiskreditkan kitab suci Alqur’an, dan tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” pungkasnya.