JAKARTA (Panjimas.com) – Sejumlah Eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri diantaranya KH Shobri Lubis (Mantan Ketum FPI), Ustadz Haris, Habib Hanif, Habib Idrus Al Habsy, Habib Ali Alatas LDF, Maman Suryadi (Mantan Panglima LPI).
Penahanan keenam eks Petinggi FPI tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diserahterimakan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Iya betul (dilakukan penahanan) di rutan reskrim (Bareskrim Mabes Polri),” terang Hariadi Nasution, anggota tim pengacara eks FPI saat dikonfirmasi Panjimas.com, Senin (8/2/2021).
Keenam tersangka terkait kasus kerumunan acara maulid Nabi sekaligus pernikahan putri HRS Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
Sama halnya Habib Rizieq Shihab, mereka dijerat pasal 160 KUP atau Pasal 216 UU RI No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Meskipun Pasal-pasal tersebut dikritik keras oleh beberapa ahli pidana yang menyebut kasus tersebut terlalu dipaksakan.
Keenam tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri yang sebelumnya dihuni oleh Ustadz Maaher At Thuwailibi yang dikabarkan meninggal dalam hari dan waktu yang hampir bersamaan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 8 Februari 2021 kemarin sampai dengan 27 Februari 2021 mendatang.