JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Lembaga Dakwah Khusus Majelis Ulama Indonesia (LDK MUI), Ustadz Abu Deedat Syihabuddin turut melancarkan kritik keras terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan 3 Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah khususnya soal jilbab bagi muslimah.
Ustadz Abu Deedat menilai bahwa SKB 3 Menteri tersebut bukan hal yang urgent bahkan tidak perlu. Karena soal aturan seragam sekolah sudah terdapat pada UU sebelumnya dan tidak terjadi gesekan terlebih hampir satu tahun para siswa belajar melalui online di rumah yang tentunya tidak memakai seragam.
“Harusnya Mendikbud cari solusi bagaimana belajar dan mengajar yang terbaik di masa covid ini supaya lebih baik. Terutama di daerah-daerah yang sulit belajar secara oline itu yg lebih penting ketimbang ngatur ngatur soal seragam,” keterangannya yang diterima Panjimas.com, Sabtu (6/2/2021).
Seperti halnya yang disampaikan waketum MUI yang menilai NKRI adalah negara yang religius https://www.panjimas.com/news/2021/02/04/sekulerisasi-seragam-dan-atribut-sekolah-waketum-mui-negara-kita-negara-yang-religius/
Ustadz Abu Deedat juga menilai SKB 3 Menteri tersebut mengarah ke pendidikan sekular atau sekularisasi pendidikan yang bertentangan dengan Pancasila sila pertama yaitu “ketuhanan Yang Maha Esa, bahkan di dalam pasal 31 UUD 1945 ayat ke 3.
Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi:
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang”.
“Bagi seorang muslim, baik pelajar, maupun pengajar wajib menjalankan agama, termasuk berjilbab. Apakah kalau meningkatkan keimanan, ketakwaan dan berakhlak mulia berdasarkan agama dianggap intoleran? Jadi SKB ini jelas nampak mengarah kepada sistem negara sekular,” terangnya.
“Jadi SKB 3 Menteri ini tidak diperlukan saat ini dimasa covid dan terjadi bencana dan musibah,” imbuhnya.
SKB yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Kementerian Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang diterbitkan pada Rabu (3/2/2021) lalu, akhirnya mendapat kritikan dari para pengamat secara bertubi-tubi.
Seperti dilansir CNNIndonesia.com yang dikutip Panjimas.com, Sabtu (6/2/2021). Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Satria Aji Imawan menilai kebijakan yang ditelurkan melalui SKB 3 Menteri terkesan terburu-buru. Bahkan kata dia, bisa dikatakan ini adalah kebijakan sebagai respons dari efek ‘kecolongan’ pemerintah.
“SKB ini sebenarnya respons yang kerap digunakan ketika ‘kecolongan’,” kata Aji saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (5/2).
Hingga saat kini belum ada tanggapan dari ketiga Menteri penggagas aturan tersebut apakah SKB 3 menteri tersebut akan dilanjutkan, direvisi atau dicabut.