JAKARTA (Panjimas.com) – Permadi Arya alias Abu Janda, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Muhammadiyah atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat kasusnya. Yakni tentang cuitan Islam arogan, yang saat ini tengah diproses oleh Bareskrim Polri.
Permadi Arya mengutarakan permohonan maafnya saat bertamu ke kediaman Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto atau Cak Nanto di Jakarta, yang ditayangkan dalam bentuk video yang didapat Panjimas.com berdurasi 4 menit 7 detik pada Sabtu (6/2/2021).
“Untuk seluruh kiyai Muhammadiyah, untuk kiyai Haedar Nasir, kiyai Anwar Abbas, kiyai Abdul Muti, dan seluruh keluarga besar Muhammadiyah yang saya cintai, nuwun sewu, ngapunten nggih, mohon maaf atas kesalahpahaman ini,” kata Permadi.
Abu Janda mencoba menjelaskan bahwa cuitan Islam arogan hanya bentuk respons atas cuitan mantan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain, bukan kepada seluruh umat yang ditulis dalam kolom komentar yang ditujukan kepada Tengku Zulkarnain.
Dalam video tersebut, Sunanto atau akrab disebut Cak Nanto sebagai pimpinan PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan menerima permintaan maaf Abu Janda. Namun, terkait proses hukum yang berjalan, sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.
“Karena sudah masuk ke ranah hukum, saya kira biar hukum kepolisian tetap berjalan, dan semoga berdasarkan fakta dengan keadilan dan kejujuran yang putuskan. Tentu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tidak ikut campur,” katanya.
Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19/2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).