JAKARTA (Panjimas.com) – K.H. Cholil Nafis mengusulkan penambahan pasal dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang aturan penggunaan seragam atau atribut sekolah yang kini ramai diperbincangkan. Hal itu disampaikan dalam akun Twitternya @cholilnafis.
“Saya usul kepada gus atau mas Menteri untuk menambahkan 1 pasal menyempurnakan SKB 3 Menteri : “Guru dan Sekolah dapat mewajibkan kepada siswa / siswi memakai atribut keagamaan sesuai keyakinannya masing-masing dengan persetujuan orang tua / komite sekolah dan tak boleh mewajibkan kepada yang berbeda keyakinan,” tweetnya seperti dikutip Panjimas.com, Jum’at (5/2/2021).
Sejumlah netizen yang pro terhadap SKB 3 Menteri membanjiri akunnya di kolom balasan atas tweetnya yang memaparkan ketidaksetujuannya tersebut. Menurut mereka, anak didik tidak boleh dipaksakan namun diberikan arahan. Tetapi menurut K.H. Cholil Nafis bahwa semua yang dipaparkannya sebagaimana termaktub dalam Pancasila, sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernyataan ini masih saja didebat.
Menurut akun @El_AhmadRipani, sila tersebut tentang keyakinan yang dianut setiap warga negara sesuai penafsirannya masing-masing, bagi muslimah yang menggunakan jilbab atau yang tidak berjilbab dan tidak boleh dipaksakan. Namun K.H. Cholil kembali membalasnya dengan argumen yang menarik.
“Yakin benar dengan keyakinannya itu wajib begitu juga melaksanakannya. Kalau guru agama Islam mewajibkan berjilbab kepada siswi muslimah itu keta’atan bukan memaksakan kepada orang lain. Itu kurang dari SKB yang hanya melarang untuk mewajibkan atau melarang atribut di sekolah,” balasnya.
Sebelumnya Ketua Bidang Dakwah tersebut melancarkan kritik keras terhadap SKB 3 Menteri tentang aturan penggunaan seragam atau atribut sekolah. Menurut K.H. Cholil Nafis, pelarangan dan tidak mewajibkan seragam keagamaan sudah tidak lagi mencerminkan pendidikan.
“Kalau pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan ini tak lagi mencerminkan pendidikan. Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena pembiasaan pelajar. Jadi SKB 3 Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut,” Tweetnya pada Kamis (4/2/2021).
“Namanya juga pendidikan dasar ya, masih wajar berseragam dan wajib bersepatu. Lah giliran mau diwajibkan berjilbab bagi muslimah (bukan nonmuslimah) kok malah tidak boleh,” tambahnya.