SEMARANG (Panjimas.com) – Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap 11 terdakwa kasus insiden di rumah keluarga Syi’ah di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo. Masing-masing dijatuhi vonis 8-12 bulan penjara di Pengadilan Negeri Semarang secara virtual, Kamis (4/2/2021).
Menurut Tim Advokasi Nahi Munkar atau TASNIM usai dikonfirmasi Panjimas.com, Kamis (4/2/2021). Dari 11 terdakwa yang sebelumnya dituntut 15-24 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), 2 terdakwa Agus Nugroho dan Surono divonis 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dari tuntutan JPU 15 bulan, keduanya dikenakan pasal 160 KUHP terkait penghasutan
Kemudian 8 terdakwa dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP yaitu Muhammad Syakir, Wahyudi, Muhammad Misran, Tri Hartono, Arif Nugroho, Maryanto, Sutarto dan Lahmudin. Oleh Majelis Hakim mereka divonis 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Sebelumnya mereka dituntut 18 bulan oleh JPU.
Vonis terberat dialami Sugianto, Budi Doyo. Meski beberapa waktu yang lalu melalui pembacaan nota pledoi atau pembelaannya telah membantah perbuatan yang dituduhkannya. Keduanya dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 160 dan 335 KUHP dengan vonis 12 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Sebelumnya dituntut 24 bulan oleh JPU.
Joko Sutarto selaku kuasa hukum terdakwa yang tergabung dalam TASNIM, pihaknya akan berdiskusi dan mempertimbangkannya dalam sepekan untuk menentukan sikap banding atau menerima atas vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa.