JAKARTA (Panjimas.com) – Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (Tim Advokasi HRS) kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Sebelumnya gugatan praperadilan pada Selasa (12/1/2021), oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan pimpinan FPI tersebut.
Gugatan kali ini dilakukan oleh sejumlah advokat diantaranya Alamsyah Hanafiah, S.H., M.H., Djuju Purwanto, S.H., M.H., Aziz Yanuar P, S.H., M.H., M. Kamil Pasha, S.H., M.H., Wisnu Rakadita, S.H., M.H dan lainnya.
Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena penangkapan dan penahanan HRS, menurutnya terdapat kesalahan formil yang fatal yang dilakukan oleh Penyidik Bareskrim Polri serta Penyidik Polda Metro Jaya serta tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP dan PERKAPOLRI Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana.
“Bahwa penangkapan yang dilakukan kepada Klien kami sangat dipaksakan dan zalim, karena Klien kami yang telah secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) orang Polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” tulis Alamsyah dalam keterangan rilis yang diterima Panjimas.com, Rabu (3/2/2021).
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa Habib Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri HRS di Petamburan pada 14 November 2020 yang lalu.
“Penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Pasal 160 KUHP
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 216 KUHP
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Namun Alamsyah memaparkan tentang penggunaan pasal 160 KUHP yang memiliki ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun, menurutnya pasal tersebut semata-semata
dipergunakan sebagai pelengkap, dan alasan untuk menahan Habib Rizieq yang menurutnya kritis terhadap ketidakadilan.
”Secara secara hukum pasal tersebut
tidak nyambung atau tidak memiliki relevansi dengan peristiwa yang dipermasalahkan yakni acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW dan akad nikah dari anak Klien kami,” tulisnya.
Gugatan praperadilan tersebut telah terdaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal 3 Februari 2021 dengan tergugat Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.