JAKARTA (Panjimas.com) – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 Laskar FPI menilai penyerangan sistematis terhadap warga sipil 6 laskar FPI yang terjadi pada 7 Desember 2020 lalu merupakan tindakan tidak manusiawi yang dengan sengaja menyebabkan penderitaan berat atau luka berat pada tubuh atau untuk kesehatan mental fisik. Hal itu disampaikan pada konferensi pers yang juga dihadiri oleh Pro. Amien Rais, Sabtu (23/1/2021).
Marwan Batubara yang merupakan anggota TP3 saat membacakan isi pernyataan sikap menyebut Negara Republik Indonesia belum pernah memberikan pertanggungjawaban publik atas peristiwa pembunuhan 6 Laskar FPI, bahkan tidak pernah menyampaikan permintaan maaf atau belasungkawa kepada keluarga korban paska kejadian sampai saat ini. Menurut pihaknya menilai hal tersebut adalah sebuah pengingkaran yang seharusnya dijamin Undang Undang.
“Bagi kami ini adalah pengingkaran terhadap hak korban dan keluarganya yang semestinya dijamin oleh Negara seperti terkandung dalam UU No. 13 Tahun 2006 junto UU No. 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban,” tuturnya.
Tokoh-tokoh yang hadir membentuk TP3 adalah Muhammad Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Abdul Chair Ramadhan, Abdul Muchsin Alatas, Neno Warisman, Edi Mulyadi, Rizal Fadillah, HM Mursalin, Bukhori Muslim, Samsul Badah, Taufik Hidayat, HM Gamari Sutrisno, Candra Kurnia, Adi Prayitno.
TP3 akan melakukan advokasi hukum dan HAM berkelanjutan terhadap khasus pembunuhan atas 6 warga sipil atau laskar FPI agar terungkap jelas dan mendesak pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku.