JAKARTA (Panjimas.com) – Abdullah Hehamahua yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) turut memberikan tanggapannya atas tragedi KM-50 Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kematian dan luka berat yang dialami oleh 6 warga sipil atau laskar FPI dalam konferensi pers, Sabtu (23/1/2021) kemarin.
Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menguatkan posisi keberadaan TP3 yang menurutnya adalah hak konstitusi yang dilindungi negara.
Tokoh Nasional kelahiran Ambon, 18 Agustus 1947 tersebut menjelaskan bahwa TP3 telah menggali informasi secara langsung dengan pihak keluarga korban sampai akhirnya meyakini yang dialami oleh korban merupakan pelanggaran HAM berat.
“Kami telah berwawancara, bertemu dan bersilaturahim langsung dengan dua keluarga korban, dan kami yakin bahwa ini adalah pelanggaran HAM berat,” terangnya.
Abdullah Hemahahua sebelumnya menjelaskan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak untuk menyampaikan proses temuan-temuan pada lembaga-lembaga terkait baik secara nasional maupun internasional, dalam negeri maupun luar negeri.