SOLO (Panjimas.com) – Sidang kasus Mertodranan yang ke-14 usai dihelat di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (20/1/2021) kemarin.
Pada sidang tersebut menghadirkan Endro Sudarsono sebagai saksi yang menyampaikan beberapa temuan Tim Pencari Fakta Forum Anti Syi’ah Surakarta. Endro ditanya perihal temuan tersebut oleh Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa.
Endro menjawab sebagaimana yang tertulis di berita Panjimas.com tanggal 14 Agustus 2020
Endro menyampaikan bahwa warga sudah koordinasi dengan ketua RT dan Polresta Surakarta sebelum adanya keributan di TKP. Sedangkan dari hasil audiensi dengan Kapolsek Pasar Kliwon Iptu Adis Gani Darta SIK mengaku bahwa pada tahun 2018 sebelum menjabat sebagai Kapolsek Pasar Kliwon, dirinya ikut dalam pengamanan saat warga membubarkan acara Asyura di rumah Habib Assegaf, dan Polsek Pasar Kliwon merasa tidak ada pemberitahuan kegiatan baik pada tahun 2018 saat Asyura maupun 2020 saat Idul Ghodir.
“Hasil Audiensi dengan Polresta Surakarta, bahwa AKP Ahmad Zaini yang bertugas diintelkam belum pernah mengeluarkan ijin untuk kegiatan Syiah,” kata Endro melanjutkan pemaparannya.
Kepada Panjimas.com Kamis (21/1/2021), Endro menambahkan butir penjelasannya diatas menyebutkan bahwa hasil audiensi dengan MUI Solo pada (26/08/2020) lalu, MUI Solo menyatakan sikap tegas terhadap Syiah, ditambah dengan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan oleh pihaknya pasca kejadian saat itu.
“Kesimpulan saya sudah ada komunikasi yang baik antara warga dengan Polresta Surakarta, termasuk saat mediasi. Namun saat evakuasi, ada provokasi dan reaksi spontan yang berdampak pada keributan di Mertodranan yang kemungkinan besar disebabkan jumlah anggota Polri yang di TKP kurang memadai,” pungkasnya.