JAKARTA (Panjimas.com) – Pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menyebut laskar FPI tertawa-tawa dan menikmati dalam tragedi KM-50 Tol Jakarta-Cikampek yang dianggap bentrok dengan aparat pada 7 Desember 2020 lalu, terus menuai kecaman. Komnas HAM atas pernyataan tersebut dinilai tidak beradab oleh Tim Advokasi selaku kuasa keluarga korban.
Tim Advokasi menyatakan bahwa konstruksi narasi yang dibangun oleh Ketua KOMNAS HAM RI adalah sangat subjektif dan berat sebelah, sehingga Komnas HAM RI dibawa oleh Ahmad Taufan Damanik yang seharusnya menjadi National Human Rights Defenders berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators. Hal tersebut diungkapkan dalam rili tertulis yang diterima Panjimas.com pada Selasa (19/1) yang bertanda tangan Hariadi Nasution, S.H., M.H.
“Ahmad Taufan Damanik selaku ketua Komnas HAM RI yang justru menyudutkan 6 korban pelanggaran HAM berat semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua KOMNAS HAM RI, yang seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensi,” tulisnya.
Pernyataan dari Ketua Komnas HAM RI tersebut menurut Tim Advokasi telah membuktikan bahwa adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM.
Informasi terkini bahwa Tim Advokasi melaporkan kasus yang dinilai pelanggaran berat ini ke Pengadilan Internasional atau ICC pada 16 Januari 2021 yang lalu. Tim Advokasi melaporkan dua peristiwa yaitu tragedi 21-22 Mei dan penembakan 7 desember 2020. Sejumlah 14 korban jiwa meninggal dunia dalam dua peristiwa tersebut dengan kematian yang tak lazim alias banyak kejanggalan yang harus terungkap demi tegaknya keadilan.