JAKARTA (Panjimas.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (14/1), dengan agenda menyerahkan hasil investigasi kasus kematian enam Laskar FPI.
Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan polisi terhadap enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM dan tidak mengarah ke tindakan pelanggaran HAM berat. Hal inilah yang menjadi kritikan dari M.Hariadi Nasution, S.H., M.H., CLA selaku Tim Advokasi korban tragedi KM-50 dalam rilisnya tertanggal 14/1/2021
“Kami melihat justru Ketua Komnas HAM sudah berubah fungsi menjadi juru bicara dan bagian dari Humas para pelaku Pelanggaran HAM yang masih berkeliaran bebas dan sewaktu-waktu dapat mengulangi perbuatan Extra Judicial Killing maupun Torture terhadap penduduk sipil,” tutur pria yang akrab disapa Ombat Nasution.
Menurutnya, mandat Komnas HAM baik secara kelembagaan maupun secara kompetensi personal komisioner Komnas HAM seharusnya adalah menghentikan berbagai bentuk Impunitas Circle dan lingkaran kekerasan yang terus-menerus terjadi terhadap penduduk sipil. Berbagai peristiwa kekerasan fisik, kekerasan verbal dan kekerasan struktural yang terus-menerus dilakukan oleh rezim penguasa sudah menjadi pola dalam penyelenggaraan negara dengam cover menegakkan sosial order.
“Sungguh menjadi sebuah tragedi sejarah dan merupakan signal kehancuran peradaban, bila mandat Komnas HAM tersebut dijalankan oleh komisioner yang tidak berkompeten dan mengkhianati mandat yang diamanahkan di pundaknya,” pungkasnya.