JAKARTA (Panjimas.com) – Kapolri mengeluarkan maklumat terkait larangan penyebarluasan konten terkait Front Pembela Islam (FPI). Isi maklumat ini menuai protes dari Komunitas Pers.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan telah mengonfirmasi soal Maklumat Kapolri langsung ke Polri.
“Dewan Pers sudah rapat, intinya kemarin begitu keluar maklumat, saya komunikasi dengan Polri, dengan Pak Argo. Istilahnya, clearing begitu. Apa tafsirnya Pasal 2d itu? Apakah masyarakat di situ termasuk insan jurnalis? Karena kawan-kawan ini pada cemas, enggak nyaman. Terus beliau menjawab, tidak termasuk prof. Tidak termasuk jurnalis,” tutur Nuh saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (2/1/2021).
Nuh menegaskan, sesuai penjelasan pihak Polri, insan jurnalis tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Pers. Namun, dia meminta Polri dapat meratakan pengertian Maklumat Kapolri tersebut hingga ke kepolisian di daerah-daerah.
“Ini harus bisa simetrik dengan polisi di daerah-daerah. Jangan sampai di mabes begitu tafsirnya, di daerah tidak sampai. Selama insan pers dapat melaksanakan tugas sesuai amanat Undang-Undang, saya kira oke,” jelas Nuh.
Dewan Pers, imbuh dia, tetap berkomitmen kemerdekaan pers itu hal yang mutlak dan insan jurnalis juga tetap harus patuh dengan kode etik jurnalistik. Dan siapa pun harus mengikuti aturan undang-undang tersebut, termasuk Polri.
“Karena ini sesuai Undang-Undang, maka tidak hanya insan pers, tapi negara juga. Karena amanah Undang-Undang,” kata Nuh soal maklumat kapolri.
Catatan dari Dewan Pers
Hanya saja, yang menjadi catatan Nuh adalah soal akses masyarakat terkait konten FPI hasil dari produk jurnalistik. Sebab, masyarakat memang merupakan sasaran dari produk jurnalistik sehingga pada dasarnya legal dalam mengakses sumber informasi.
“Dewan Pers memohon di masa yang serba sulit begini, pandemi ini, jangan buat tambah sulit. Bukalah ruang publik, jangan hanya narasi tunggal. Kalau yang 2d itu sampai termasuk insan pers, sudah enggak karu-karuan itu,” Nuh menandaskan.
Sebelumnya, Komunitas Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia sepakat meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.
Komunitas Pers menilai Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri yang ditandatangani 1 Januari 2021 itu mengancam tugas utama jurnalis dan media massa. [AW/Liputan 6]