SOLO (Panjimas.com) – Pemerintahan Joko Widodo akhirnya secara resmi membubarkan dan melarang seluruh aktivitas atau kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020) berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Pakar hukum pidana asal Kota Solo Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. angkat suara terkait pembubaran yang disampaikan Menko Polhukam tersebut. Ia menjelaskan bahwa ormas memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Ormas, serta ada larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Ormas, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Unfang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU.
“Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan kewajiban serta larangan tersebut. Akan tetapi, sebelum menjatuhkan sanksi administratif, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu,” jelas Dr. Taufiq, melalui rilis yang diterima Panjimas.com, Rabu (30/12).
Menurutnya sanksi administratif tersebut terdiri atas peringatan tertulis diantaranya peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua dan peringatan tertulis ketiga. Sedangkan pencabutan status badan hukum Ormas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pencabutan status badan hukum Ormas diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ini berarti, untuk dapat melakukan pencabutan tersebut, harus terlebih dahulu ada putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Dr. Taufiq menjelaskan tentang tata cara dan tahapan dalam pembubaran ormas. “Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, sebagaimana disebutkan di atas, diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM,” katanya.
Menurutnya pembubaran Ormas, dalam hal ini yang dimaksud adalah FPI, seharusnya melalui proses yang cukup panjang dan diputuskan dalam sidang terbuka.
“Yang terjadi hari ini adalah bukti negara ini dijalankan secara sewenang-wenang menabrak hukum. Ini bagian dari penegasan bahwa ‘negara tidak boleh kalah dengan warga negara’ seperti diutarakan presiden,” katanya.
Dr. Taufiq berpendapat bahwa pembubaran FPI ini beraroma politis dan pesanan asing yang berperan dibelakang layar.
“Ini murni pesanan negara asing RRC yang sangat kecewa FPI dan HTI berperan besar mengalahkan Ahok dalam pilkada DKI tahun 2017 lalu. Itu mengganggu sekenario mereka menguasai Indonesia dari Jakarta. Jadi apa yang dibilang Sri Bintang Pamungkas itu benar adanya negara ini telah dikuasai asing,” pungkasnya. [RN]