JAKARTA (Panjimas.com) – Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, Juanda Eltari, SH, mengungkapkan organisasi massa (Ormas), bebas memilih untuk mendaftar atau tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah.
Juanda menegaskan, Ormas yang tidak terdaftar atau tidak berbadan hukum bukan berarti ilegal. Bahkan Ormas tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai Ormas terlarang.
“Ormas yang tidak mendaftarkan diri, tidak terdaftar, tidak SKT, bukan berarti Ormas tersebut ilegal. Apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar. Justru sebaliknya Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak dan tidak dapat dinyatakan sebagai Ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran,” kata Juanda Eltari kepada Panjimas.com, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut, Juanda mengungkapkan bahwa Ormas tak terdaftar harus diakui negara, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125, yang berbunyi:
Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri. Ketika suatu Ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai Ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional. Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.
Berdasarkan hal tersebut, Ormas seperti Front Pembela Islam (FPI), bukanlah Ormas ilegal apalagi terlarang dengan alasan tidak terdaftar. [AW]