JAKARTA (Panjimas.com) – Pernyataan Munarman yang mengatakan para korban digiring ke suatu tempat untuk dihabis, pernyataan Irjen Fadil Imran yang mengatakan terjadi baku tembak, dan temuan sebuah rumah yang menjadi TKP oleh Komnas HAM semakin mengurai teka-teki tragedi KM-50 yang menyebabkan kematian 6 anggota Laskar FPI.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebutkan timnya sudah lebih dari tiga kali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di sepanjang Km 50 dan beberapa kilometer setelahnya. “Lima titik tempat kejadian saya bersama tim datangi, termasuk rumah yang dijadikan tempat kejadian,” ujarnya seperti dilansir republika.co.id edisi 15/12/2020.
Terkait hal tersebut Association Criminal Law Expert (ACLE) memberikan pernyataan mengenai perkembangan terbaru kasus pembunuhan 6 anggota Laskar FPI tersebut.
“Disini berarti rumah dimaksud menjadi salah satu tempat kejadian perkara (TKP), sebab disebutkan termasuk rumah yang dijadikan tempat kejadian,”kata Presiden ACLE Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H dalam rilisnya yang diterima panjimas.com pada Sabtu (26/12/2020).
Dengan demikian, mengacu kepada temuan Komnas HAM dengan disebutkan adanya rumah yang dijadikan tempat kejadian, maka akan menjadi pertanyaan besar kejadian apa yang sebenarnya terjadi dirumah tersebut. Apakah rumah tersebut sebagai TKP terakhir, sedangkan menurut versi Kepolisian menyebutkan KM 51+200 sebagai TKP terakhir, disitulah empat anggota FPI ditembak anggota polisi karena mencoba merebut pistol.
“Disini, argumentasi pihak Kepolisian yang mengatakan bahwa anggota laskar FPI telah berupaya merebut pistol dan oleh karena itu dilakukan tindakan tegas berupa penembakan yang menyebabkan kematian, patut dipertanyakan,” kata Dr. Taufiq
Presiden Assosiasi Ahli Pidana tersebut meminta Komnas HAM agar melakukan investigasi lebih lanjut terkait temuan rumah yang menjadi salah satu TKP.
“Oleh karena itu, Komnas HAM perlu menggali lebih lanjut apa sebenarnya yang terjadi, dimulai dari pembuntutan yang berujung penembakan dan keberadaan rumah tempat kejadian. Rumah tersebut mengapa menjadi salah satu tempat kejadian, siapa yang mengarahkan atau memberi perintah ke rumah tersebut, apa sebenarnya yang terjadi di rumah tersebut? Tidak kalah penting, siapa pemilik rumah tersebut?” pungkasnya.[RN]