SOLO (Panjimas.com) – Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 Jawa Tengah angkat suara terkait ditahannya Habib Rizieq 20 hari kedepan karena dikenai pasal 160 Jo Pasal 216 KUHP, dimana awal peristiwa hukumnya dimulai dari pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW disaat pandemi.
“Jika dipandang subtansi pandemi adanya kerumunan, maka penerapan regulasinya yang tepat adalah pasal 93 undang undang no 6 tahun 2008 tentang karantinanan kesehatan sebagai undang-undang yang sifatnya khusus atau Lex specialis derogat legi generali yang artinya asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum,” kata Wakil Ketua Bidang Strategi Perjuangan PA 212 Jateng Endro Sudarsono, Senin (14/12/2020).
Sementara itu di Jakarta regulasi dan sanksi terhadap peristiwa ini sudah diterapkan oleh Gubernur DKI dengan denda 50 juta, karena pelanggaran PSBB.
Terkait digunakannya pasal 160 untuk menjerat HRS, menurutnya pasal 160 KUHP adalah terkait dengan penghasutan, maka syaratnya harus ada provokasi untuk melakukan perbuatan pidana.
“Unsur ini terpenuhi jika ada orang yang dihasut/diprovokasi telah melakukan tindak pidana,” katanya.
Selain pasal 160 tentang penghasutan, HRS dikenai pasal 216 KUHP. Endro Sudarsono menilai jika pasal 216 diterapkan jika seseorang melawan petugas atau menghalang-halangi petugas.
“Pasal 216 KUHP itu melawan petugas, dalam konteks petugas sedang melakukan tugas dihalang-halangi. Saat acara keluarga dan keagamaan tersebut apakah Habib Rizieq Shihab melakukan hal tersebut?” tanya Endro.
Dari pasal-pasal yang disangkakan terhadap HRS tersebut, Endro Sudarsono mewakili PA 212 Jateng, mendesak Presiden Jokowi dan Kapolri untuk mengesampingkan proses hukum terhadap HRS dan menuntaskan proses investigasi dugaan pelanggaran HAM atas kematian 6 Laskar FPI yang menyita perhatian dunia.
“Untuk itu, sebaiknya Kapolri segera mengesampingkan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab untuk kepentingan yang lebih besar dan mengurangi potensi konflik yang berkepanjangan. Justru sebaiknya presiden Jokowi dan Kapolri segera menuntaskan proses investigasi dugaan pelanggaran HAM, Kode Etik maupun tindak pidana umum terhadap pelaku pembunuhan terkait kematian 6 anggota FPI dijalan tol yang menjadi perhatian dunia,” tandasnya.[RN]