SOLO (Panjimas.com) – Pembuntutan dan penembakan yang dilakukan aparat kepolisian akhirnya merenggut nyawa 6 laskar FPI saat melakukan tugas pengawalan rombongan Habib Riziq Shihab (HRS) dalam perjalanan menuju pengajian keluarga inti yang terjadi di Tol Cikampek, Senin (7/12/2020) lalu.
Atas tindakan keji itu, Criminal Law Expert menilai tindakan tersebut merupakan tekanan psikis terhadap HRS dan kejahatan HAM berat.
“Tindakan pembuntutan yang berujung penembakan, patut diduga termasuk kejahatan HAM berat (gross vilance a human rights) yang tergolong (extra ordinary crime), selain juga termasuk tindakan terorisme,”
kata ketua Criminal Law Expert Dr. Muhammmad Taufiq, S.H., M.H.
Terlebih ketika ditemukan adanya tanda-tanda bekas penyiksaan pada sebagian besar tubuh keenam jenazah laskar FPI sebagaimana disampaikan dalam keterangan pers DPP FPI, Rabu (9/12/2020) kemarin.
Dr. Taufiq menilai selain sebagai kejahatan HAM berat juga meyakini bahwa kejadian tersebut tidak ada tembak-menembak.
“Hal ini menjadi petunjuk telah terjadi kejahatan HAM berat dan tindakan pidana terorisme. Kondisi demikian menjadi salah satu dalil bahwa yang terjadi adalah bukan tembak-menembak sebagaimana yang disampaikan Kapolda Metro Jaya,” katanya.
Pembuntutan yang berujung penembakan terhadap para pengawal rombongan HRS tersebut, Dr. Taufiq menduga adanya upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap HRS.
“Patut diduga sebagai upaya percobaan pembunuhan secara berencana terhadap Habib Rizieq Shihab. Kita simulasikan seandainya dalam tindakan a quo benar-benar terjadi penembakan terhadap diri Habib Rizieq Shihab, sementara saat itu tidak diketahui bahwa mereka adalah aparat kepolisian, maka apakah Polda Metro Jaya akan melakukan siaran pers yang menyebutkan bahwa giat tersebut adalah dalam rangka penyelidikan? Ini penting untuk ditelusuri lebih lanjut dalam proses investigasi, khususnya terkait dengan motif dan kemungkinan keterlibatan pihak ketiga (aktor intelektual),” terangnya.
Criminal Law Export adalah sebuah asosiasi pakar pidana yang sama halnya mendesak dibentuknya tim investigasi independen agar diselenggarakannya proses peradilan HAM menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap insiden tersebut.[RN]