JAKARTA (Panjimas.com) – Kebijakan keamanan oleh aparat di negeri ini terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) dinilai sangat ekstrem. Padahal jika pun disebut pelanggaran, kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, saat peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw pertengahan November 2020 lalu, adalah pelanggaran super ringan.
Apalagi, sesuai ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta, atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan itu, pihak FPI juga sudah membayar denda maksimal yakni senilai Rp50 juta.
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menduga ada kebijakan Islamofobia di dalam rezim pemerintahan saat ini. Hanya ia masih mempetanyakan, sikap Islamofobia itu sudah menguasai rezim atau hanya diidap oleh segelintir oknum.
“Ada sebuah konstruksi, nanti kita lihat apa arahnya, apa kebijakan Islamofobia sudah menguasai rezim pemerintahan sekarang ini atau segelintir oknum saja,” ungkap Fadli Zon saat menjadi narasumber dalam Webinar “Penembakan Laskar FPI dalam Tinjauan Perspektif Hukum dan Demokrasi” yang digelar Center of Study for Indonesian Leadership (CSIL), Selasa, 8 Desember 2020.
Fadli merasa harus mempertanyakan hal itu, karena di dalam pemerintahan terdapat berbagai macam kepentingan. Baik kepentingan polisi, TNI, intelijen atau pemerintahan sendiri.
Fadli mengingatkan, sikap Islamofobia dengan menciptakan “permusuhan” terhadap Islam akan merugikan dan menciptakan instabilitas yang akan semakin memuncak. Sebab media sosial saat ini bisa menyampaikan berbagai macam berita dengan perspektif yang berbeda. [AW]