JAKARTA (Panjimas.com) – Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra, Romo H.R. Muhammad Syafi’i memberikan tanggapan atas pembunuhan enam anggota Front Pembela Islam oleh Polisi pada hari Senin 7/11 dinihari.
Romo Syafi’i menyatakan sehubungan dengan peristiwa ditembaknya 6 orang Laskar FPI oleh aparat kepolisian maka:
1. Masyarakat jangan buru-buru mengambil kesimpulan, apalagi terhadap konfrensi
pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, karena itu masih
keterangan sepihak.
2. Dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam
penegakan hukum Polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi
masyarakat. semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law
atau criminal justice system, bukan dengan membunuh seperti yang terjadi
terhadap 6 orang Laskar FPI.
3. Oleh karena yang terjadi itu di luar peraturan hukum yg memberi mandat kepada
kepolisian utk menegakkan hukum, maka kita harus berkesimpulan peristiwa itu
adalah peristiwa pelanggaran hukum, dan karena pelanggaran hukum itu sampai
menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing
yaitu pelanggaran HAM berat.
4. Oleh karena itu harus ditangani oleh KOMNAS HAM dan dalam pendalaman
terhadap fakta penembakan ini bisa melibatkan berbagai pihak. Kalau ada pihak-pihak yang
berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta, ini juga memungkinkan.
5. Oleh karena itu Polisi jangan terbiasa membuat kesimpulan awal karena kejadian ini
perlu fakta. Dua statement Kapolda Metro Jaya langsung terbantahkan oleh fakta yang ada.
a. Kata Kapolda terjadi pengerahan masa, ternyata faktanya cuma ada 6 mobil
yang di dalamnya ada Habib Rizieq, istrinya, anaknya, menantunya dan 4 org
cucunya.
b. Kemudian Kapolda bilang ada upaya untuk menghalangi penyidikan, itu juga
salah. Faktanya mereka bukan menuju Jakarta, malah berlawan arah dari
Jakarta.
6. Hari ini pihak keluarga belum mendapat akses dimana jenazah 6 org Laskar FPI
tersebut, berarti jenazah mereka sepenuhnya dalam penguasaan pihak kepolisian.
7. Bahwa diksi tembak menembak yang dinyatakan oleh Irjen Pol Fadil Imran itu perlu
diverifikasi, karena pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa
senjata tajam apalagi senjata api, maka berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak
menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak
menembak.
Oleh karena itu, kita mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk dan
Komnas HAM harus segera turun tangan.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran
harus dicopot, berikut juga Kapolri jenderal Pol Idham Azis, demi memberi kepastian hukum
dan memberikan wajah Polri yang promoter yang benar-benar melindungi, melayani dan
mengayomi rakyat.