JAKARTA (Panjimas.com) – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan penembakan yang dilakukan Polisi terhadap enam pengawal IB HRS di Tol Jakarta-Cikampek Senin (7/12) dini hari, karena enam pengawal tersebut menghalang-halangi proses penyidikan kasus HRS.
“Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fadil.
Terkait hal itu Sekretaris Umum FPI, Munarman, S.H membantah dengan keras dengan menyatakan tidak ada upaya yang dihalangi oleh para pengawalnya.
“Penyidikan apa? Penyidikannya di kantor Polisi ! Polisi jangan sembaranganlah saya kira ! Penyidikan itu di Kantor Polisi dan Habib Rizieq itu akan dipanggil, yang dihalangi itu apa? Tidak ada upaya menghalangi,” katanya.
Munarman, S.H menegaskan bahwa Habib Rizieq Shihab akan menuju ke pengajian. Ia mempertanyakan apa yang tengah disidik hingga aparat melakukan penembakan terhadap para pengawal HRS. Menurutnya tindakan tersebut telah melanggar HAM.
“Habib Riziq itu mau menuju ke pengajian, apa yang disidik? Penyidikan apa? Tidak ada upaya menghalang-halangi, itu fitnah, lagi-lagi itu fitnah, ini upaya untuk melepaskan diri dari jerat hukum, ini pelanggaran HAM saya katakan, tidak boleh lepas dari jerat hukum ini, tidak boleh!” tandasnya. [RN]