SOLO (Panjimas.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi beberapa waktu lalu.
Ahli pidana sekaligus pengamat politik asal kota Solo Dr. Muhammad Taufik, S.H, M.H angkat bicara terkait pemanggilan Anies Baswedan tersebut. Menurutnya pemanggilan Anies Baswedan adalah sesuatu yang aneh dan tidak tepat karena yang bersangkutan tidak bermasalah dengan hukum.
“Saya ingin luruskan dulu bahwa Anies tidak sedang bermasalah dengan hukum. Maka polisi ragu-ragu dengan menyebut undangan klarifikasi bukan panggilan,” kata Dr. Muhammad Taufik, Rabu (18/11/2020).
Dr. Taufik sapaan akrabnya, menilai bahwa dalam hukum pidana, undangan klarifikasi tidak memiliki muatan hukum.
“Dalam hukum pidana, undangan klarifikasi itu tidak memiliki bobot hukum. Lain soal kalau panggilan punya konsekuensi hukum, apabila dua kali dipanggil tidak hadir bisa ditangkap,” terangnya.
Pada acara pemanggilan Anies Baswedan menurutnya terkesan memaksakan pasal-pasal pidana atau KUHP yang mengkaitkan pelanggaran PSBB dengan UU Karantina Kesehatan No.6 Tahun 2018 jelas tidak tepat.
“Penggunaan pasal-pasal pidana atau KUHP tidak tepat. Kenapa? Kasus Anies dan di tempat lain memakai PSBB bukan UU KARANTINA KESEHATAN NO.6 TAHUN 2018,” katanya.
Kejadian tersebut menuai kejanggalan dan pertanyaan besar dalam kacamata hukum. Menurut Dr. Taufik, Polisi tidak memiliki wewenang terhadap pelanggar PSBB.
“PSBB itu Pergub, yang menindak ya satpol PP atau Mendagri bukan polisi. Dengan demikian jelas polisi salah. Anies nggak datang pun nggak melanggar. Nggak nyambung, kasus Pergub kok yang panggil polisi,” tandasnya.[RN]