DUBAI (Panjimas.com) –Uni Emirat Arab (UEA) mulai merevisi hukum-hukum yang Islami yang sebelumnya telah mereka terapkan. Revisi ini diantaranya melonggarkan pembatasan alkohol dan hukuman bagi pasangan yang belum menikah dan beberapa hukuman lainnya.
Perubahan hukum ini diumumkan pada hari Sabtu 7/11 oleh kantor berita WAM yang dikelola pemerintah. Perubahan ini dimaksudkan untuk “mengkondisikan prinsip-prinsip toleransi UEA dan meningkatkan profil ekonomi dan sosial negara Teluk.”
Namun hukum baru dan pelonggaran ini tidak disebutkan mulai kapan akan diberlakukan.
Hukuman untuk konsumsi alkohol, kepemilikan dan penjualan bagi mereka yang berusia 21 tahun keatas akan dihapuskan di negara Muslim ini. UEA memposisikan diri sebagai daerah tujuan turis yang lebih kebarat-baratan dibanding daerah lainnya di wilayah Teluk.
Warga negara UES sebelumnya memerlukan izin khusus untuk minum bir dan minuman keras lainnya di bar atau di rumah. Namun dengan hukum baru yang akan menggantikan aturan yang lama, larangan minuman keras tersebut bisa dihapus.
Reformasi aturan ini juga akan mengijinkan bagi pasangan kumpul kebo. Perilaku kumpul kebo sebelumnya dianggap sebagai kriminal di UEA. Namun bagi ekspatriat yang tinggal di pusat keuangan Dubai dan emirat lainnya yang melakukan kumpul kebo jarang sekali dijatuhi hukuman kriminal.
Dubai juga menjadi tuan rumah World Expo pada 2021-2022. Rencananya sekitar 25 juta orang akan mengungjungi negara itu untuk acara internasional besar. Acara ini akan meningkatkan aktivitas ekonomi di UEA. Pameran atau expo itu awalnya akan berlangsung tahun ini, tetapi diundur karena pandemi Covid-19.
Uni Emirat Arab semakin luntur keIslamannya dengan dilonggarkannya aturan tentang konsumsi alkohol dan hubungan tanpa status alias kumpul kebo.[AZ]
Sumber: RT.com