KAIRO (Panjimas.com) – Menteri pendidikan tinggi di Mesir telah menskors seorang profesor di sebuah universitas karena dituduh telah menghina Al Qur’an.
Profesor itu diskorsing setelah beredar video yang merekam debat antara profesor bernama Dr Mohamed Mahdaly dan mahasiswanya. Mahdaly merupakan profesor sosiologi di Alexandria.
Perdebatan yang berujung pada penistaan Al Qur’an itu saat membahas tentang inses (pernikahan saudara kandung) dan pernikahan hukum adat.
Awal perdebatan dimulai setelah Mohamed Mahdaly membolehkan seorang ibu menikahi anak laki-lakinya seniri. Ketika mahasiswanya menanyakan kepada Mahdaly untuk menunjukkan dalil Al Qur’an yang membolehkan hal itu, Mahdaly malah menjawab “Saya tidak peduli tentang ayat Qur’an itu,”.
Setelah debat, mahasiswanya menuding profesor itu telah menghina agama Islam. Video debat itu kemudian dibagikan ke media sosial dibarengi dengan desakan agar profesor itu mundur sebagai dosen, lapor media Alquds.
Dr Mahdaly kemudian dirujuk ke penyelidikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi Khaled Abdel Ghaffar dengan tuduhan menghina Al Qur’an.
Selama beberapa tahun terakhir telah terjadi lonjakan kasus penistaan agama di pengadilan Mesir.
Pada 2015, Pengadilan Kairo menjatuhkan hukuman kepada Islam Al Buhairi, seorang presenter acara “With Islam” dengan hukuman lima tahun penjara. Ia dihukum penjara lima tahun karena menghina agama, setelah Universitas Al Azhar tersinggung dengan konten acara yang dibawakan Islam Al Buhairi.
Pada tahun 2018, seorang guru Kristen Koptik di sebuah sekolah didakwa melakukan penghinaan terhadap agama. Dan dua tahun sebelumnya pengadilan Mesir menghukum empat remaja Kristen Koptik karena mereka membuat video yang mengejek ibadah orang Islam.
Pengacacra hak sipil Mesir, Hamdi Al Assyouti memperkirakan 90 persen dakwaan penistaan agama diajukan kepada orang Kristen.[AZ]
Sumber: middleeastmonitor