SUKOHARJO (Panjimas.com) – Perwakilan takmir masjid se-desa Gadingan, Mojolaban mendatangi Balai Desa Gadingan guna menghadiri undangan audiensi terkait pendirian gereja di lingkungan RT04 RW 03 Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo pada Selasa (20/10).
Audiensi tersebut difasilitasi oleh pihak kelurahan yang menghadirkan pihak gereja dengan perwakilan takmir masjid dan warga Gadingan yang menolak pendirian gereja. Tentunya dalam pengawalan aparat agar terjadinya suasana kondusif selama berlangsungnya acara.
Vera selaku pihak pengelola gereja mengakui bahwa bangunan sudah berdiri sejak lama dan digunakan sejak sekitar tahun 2000, dan rencananya akan direnovasi secara total.
“Kami sudah selesai proses hibah, bukan lagi atas nama saya tetapi menjadi atas nama Gereja Jemaat Allah, itu memang syarat utama IMB,” tuturnya.
Namun pihaknya belum mendapat perijinan tingkat bawah. Pasalnya, Alvin selaku ketua RT 04 saat audiensi menyampaikan bahwa dirinya mewakili aspirasi warganya tidak menghendaki pendirian gereja di lingkungannya.
“Saya mewakili warga saya RT04 RW 03 menolak pendirian gereja tersebut karena jemaatnya kebanyakan dari luar daerahnya,” tegasnya.
Penolakan tersebut dikuatkan oleh Mardiono selaku perwakilan Takmir Masjid se-desa Gadingan menyampaikan di dalam forum bahwa warga RT04 RW 03 tidak ada yang menjadi jemaat gereja tersebut.
“Warga RT 03/04 yang masuk beribadah ke gereja itu tidak ada, meskipun ada segelintir orang yang notabene mengakui agama mereka Nasrani, tetapi yang masuk ke gereja tidak ada,” kata Mardiono.
Gereja Sidang Jemaat Allah terletak di Dukuh Jetis RT 04 RW 03 berjarak sekitar 150m arah barat masjid Ahmad Maryam.
Menurut pihak gereja, bangunan itu dulunya adalah rumah pribadi, dijadikan tempat ibadah dan akan direnovasi total. Saat dikonfirmasi soal IMB, pihaknya baru akan mengurusnya. Warga RT 04 RW 03 melakukan penolakan dengan bukti petisi tanda tangan sekitar 60 jiwa.[RN]