RIYADH (Panjimas.com) – Sebanyak 250.000 jamaah lokal akan diizinkan melakukan Umroh pada tahap kedua, sebagai bagian dari pembukaan kembali Dua Masjid Suci dimasa pandemi Covid-19 ini. Pembukaan ibadah Umroh tahap kedua ini akan dimulai pada 18 Oktober 2020.
Para jamaah juga akan diizinkan mengunjungi Rawdah Sharif dan area masjid tua di Masjid Nabawi Madinah mulai 18 Oktober dan seterusnya, demikian seperti diberitakan Saudi Gazette.
Hani Al Omairi, anggota Komita Nasional Haji dan Umroh kepada Harian Okaz mengatakan bahwa lebih dari 600.000 jamaah akan diizinkan untuk melakukan sholat di Masjidil Haram bersama dengan 250.000 jamaah umroh pada tahap kedua pembukaan kembali ibadah Umroh di Dua Masjid Suci ini.
Jamaah yang akan beribadah perlu mendaftar melalui aplikasi Eatmarna untuk mendapatkan izin umroh serta mengunjungi Masjidil Haram dan Rawdah Syarif.
Sementara jamaah warga asing akan mulai diizinkan melakukan umroh dan mengunjungi Rawdah mulai 1 November. Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya tahap ketiga pembukaan kembali ibadah di Dua Masjid Suci setelah terjadinya pandemi Covid-19.
Al Omairi menambahkan, hingga saat ini belum jelas ada berapa banyak negara yang akan memperbolehkan warganya berangkat umroh, karena masih merebaknya pandemi virus Corona di berbagai negara.
“Semua berharap pihak berwenang segera mengumumkan rincian negara mana saja yang warganya bisa berangkat umroh pada tahap ketiga dimulainya kembali layanan umroh,” tambah Al Omairi.
Mekanisme dalam rangkaian ibadah di masa pandemi ini adalah, bus-bus yang mengangkut jamaah hanya diizinkan sebanyak 40 persen saja dari kapasitas. Demikian pula, hanya dua jamaah umroh yang diizinkan untuk tinggal di satu kamar. Hal ini disesuaikan dengan tindakan pencegahan terhadap virus Corona.
Untuk protokol kesehatan ibadah umroh kali ini, para jamaah dilarang mendekati Ka’bah dan Hajar Aswad. Sementara Tawaf dilakukan dari luar pagar yang telah dipasang di sekitar Ka’bah.
Tim medis khusus juga disiapkan untuk melayani para jamaah. Ada area khusus untuk isolasi medis jika ada dugaan kasus virus Corona di antara para jamaah.[AZ]