KARANGANYAR (Panjimas.com) – Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) melakukan aksi tolak omnibuslaw di depan gedung DPRD Kota Karanganyar pada Selasa, 13/10/2020 bersamaan dengan aksi serupa yang diselenggarakan di kawasan Monas, Jakarta.
Aksi yang dijaga ketat Polri dan TNI tersebut, berbuntut pada sebuah insiden.
Sekitar 70 santri dari beberapa ponpes diamankan di Mapolres Karanganyar karena diduga Anarko.
Menurut salah satu pengajar mereka ustadz Fadhlun Ali menerangkan bahwa mereka tidak melakukan demo, namun baru dalam perjalanan longmarch menuju ke pondok.
“Perlu kami sampaikan, bahwa santri tidak ikut aksi Tolak UU Omnibus Law,” terangnya kepada Panjimas.com.
Ia menjelaskan kronologi santrinya yang dibawa ke Polres.
“Ketika perjalanan siahah (jalan kaki) rehat di sekitar masjid Karanganyar Kota. Jam 12.00 Wib selesai sholat Dhuhur. Para santri BMQ dan santri Isykarima dimasukkan mobil dalmas polres Karanganyar, di bawa ke Mapolres Karanganyar dengan alasan tidak membawa identitas,” jelasnya.
Selain itu, Ustadz Syamsodin Asrori selaku mudir ponpes BMQ melakukan negosiasi dan akhirnyaseluruh santri dipulangkan ke pondoknya masing-masing.
“Alhamdulillah 15.30 Wib setelah ustadz Ari negosiasi dengan polres. Seluruh santri dilepas dipulangkan ke pondok, salah satu santri masih ditahan dengan tuduhan membawa senjata tajam,”terangnya.
Informasi terbaru, dengan bantuan tim advokasi, santri yang masih ditahan tersebut akhirnya dapat dilepas dan dipulangkan ke pondoknya.[RN]