SOLO (Panjimas.com) – Aksi penolakan UU omnibuslaw yang digelar oleh sejumlah komponen mahasiswa dan masyarakat di depan Balaikota pada Senin, 12/2020 kemarin, terdapat sebuah insiden pengamanan 147 orang yang dikhawatirkan berbuat kerusuhan.
147 orang itu ditangkap saat akan menuju Balaikota. Mereka kemudian digeledah dan diperiksa. Rata-rata adalah pelajar yang masih duduk di bangku sekolah dibawah umur. Ada laki-laki dan perempuan.
Kemudian mereka dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diamankan.
Atas kejadian tersebut, pada pukul 22.00 WIB, Islamic Studi and Action Center (ISAC) mendatangi Polresta Surakarta untuk negoisasi dengan petugas atas permintaan orangtua mereka agar bisa dijemput, karena masih harus mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.
147 orang tersebut harus membuat surat pernyataan, dijemput langsung oleh orang tua, wajib lapor dua kali sepekan dan ponselnya disita oleh aparat.
Endro Sudarsono sekretaris ISAC menyebut, ada sejumlah kejanggalan tindakan yang dilakukan pihak Polresta Surakarta terhadap 147 orang tersebut. Berikut diantaranya :
1. Polresta perlu menjelaskan alasan pengamanan 147 orang termasuk wanita dan anak, yang tidak ada keributan yang menyertai sebelumnya.
2. Penanganan anak mestinya didampingi psikolog/dinas sosial.
3. Penitipan hp ada pihak yang dirugikan, mengingat hp tersebut untuk sekolah online.
4. Mempertanyakan urgensi dan alasan wajib lapor untuk mereka yang digaruk, mengingat tidak ada perbuatan dan keributan sebelumnya.
Endro Sudarsono menambahkan bahwa pihaknya akan meminta Komnas HAM dan Komnas Anak untuk investigasi dalam peristiwa ini.
“Untuk itu ISAC meminta Komnas HAM dan Komnas Anak untuk investigasi peristiwa garukan di Solo saat unjuk rasa aman dan damai, tanpa diserai keributan sebelumnya,” kata Endro Sudarsono usai melakukan negosiasi.
Selain itu, ISAC mendesak Kapolresta Surakarta agar memberikan kebebasan kepada peserta aksi damai.
“Kapolresta Surakarta agar memberikan kebebasan kepada peserta aksi damai, tetap memposisikan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, dengan tetap melakukan penegakan hukum secara profesional,” tandasnya.[RN]