MUNSTER (Panjimas.com) – Pengadilan Jerman di kota Munster pada hari Rabu 24/9/2020 telah memberikan izin kepada masjid setempat untuk mengumandangkan adzan. Pengadilan menyebut mengumandangkan adzan termasuk dalam “kebebasan beragama”.
Peraturan dari pengadilan ini diputuskan karena pada tahun 2018 lalu, sepasang warga beragama Kristen yang tinggal 900 meter dari masjid di kota Oer Erkenschwick mengajukan keluhan tentang adzan. Orang Kristen itu mengatakan adzan mengganggu kebebasan beragama mereka.
Pengadilan di Munster tidak setuju dengan putusan sebelumnya di tahun 2018 yang menyatakan bahwa adzan melanggar kebebasan beragama bagi yang mendengarnya.
Panggilan untuk sholat bukanlah pemaksaan yang harus dipatuhi semua orang, kata hakim di Pengadilan Munster.
“Setiap masyarakat harus menerima bahwa terkadang seseorang akan sadar bahwa orang lain menjalankan keyakinan mereka,” kata hakim ketua Pengadilan Munster, Annette Kleinschnittger seprti dilansir Deutsche Welle (DW) pada Kamis (24/9).
Sebelumnya keluhan pasangan kristen itu berfokus pada kumandang adzan, menurut pengacara pasangan kristen itu suara adzan tidak bisa dibandingkan dengan dering lonceng di gereja-gereja Kristen. Sebelum pengadilan Jerman mencabut izin kumandang adzan, masjid-masjid terutama di kota Oer Erkenschwick mengumandangkan adzan selama dua menit hanya setiap Jumat. Masjid-masjid yang mengumandangkan adzan itu dinaungi DITIB yakni organisasi payung Islam di Jerman yang menaungi 900 masjid. Organisasi itu membiayai dan mendidik para Imam masjid.[AZ]
Sumber anews.com