SOLO (Panjimas.com) – Polresta Surakarta menggelar rekonstruksi kasus penyerangan Umar Assegaf di Mertodranan, Pasar Kliwon, Surakarta pada Kamis, 17/9/2020. Rekontruksi menghadirkan delapan tersangka untuk melakukan reka ulang di lokasi kejadian.
Rekonstruksi kali ini berjalan sesuai protokol kesehatan dan pengamanan ketat petugas kepolisian. Tidak setiap orang diperbolehkan mendekati tempat berlangsungnya reka ulang kecuali wartawan, penyidik dan pengacara para tersangka.
Reka ulang kejadian dimulai pukul 09.15 sampai dengan pukul 10.45 WIB dengan memperagakan 77 adegan yang diperagakan kedelapan tersangka.
Dari ke 77 adegan reka ulang kejadian, menurut pantauan tim Panjimas.com, kedelapan tersangka tidak melakukan pengrusakan atau penganiayaan yang menimbulkan kerusakan mobil dan korban luka-luka. Namun diindikasikan ada pelaku lain yang merupakan DPO yang masih dilakukan pengejaran.
Dalam satu adegan, ketika disebutkan tersangka Mamat yang mencabut tiang bendera di lokasi kejadian, berhasil diminta petugas sehingga tidak jadi melakukan penyerangan.
Sedangkan tersangka Hoho yang menyangkal menghimpun dan melemparkan batu, namun justru menyingkirkan batu termasuk yang berada di dashboard motor matic yang dibawanya ketika di lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito menyatakan, saat rekonstruksi ada adegan yang disangkal oleh tersangka, diantaranya pengrusakan kendaraan.
“Jadi tersangka itu punya hak menyampaikan apa yang sudah dia lakukan. Tapi di sini kita bicara saksi. Saksi-saksi lain menyampaikan dan tadi sudah diperankan,” terangnya.
Muhammad Aminudin, SH selaku kuasa hukum para tersangka yang turut menyaksikan rekonstruksi menyatakan bahwa rekonstruksi tersebut adalah kewenangan penuh penyidik, namun ada beberapa yang disanggah.
“Memang ada yang disanggah dan diakui penyelenggara (Reskrim). Nanti hak-hak itu kita selaku penasehat hukum kita akan kukuhkan di pengadilan terhadap hak-hak yang terjadi. Kalau proses rekonstruksi kita kan tidak bisa mengajukan keberatan,” ujarnya.[RN]