CHRISTCHURCH (Panjimas.com) – Hakim pada pengadilan Christchurch, Selandia Baru, menjatuhkan vonis seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada terdakwa teror penembakan masjid, Brenton Harrison Tarrant (29).
Seperti dilansir stasiun televisi TVNZ, Kamis (27/8), Hakim Cameron Mander yang memimpin persidangan menyatakan lelaki asal Australia itu terbukti bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme.
Tarrant yang tidak didampingi kuasa hukum tidak memberikan pernyataan apapun. Dia merupakan penganut ideologi supremasi kulit putih.
Hakim Mander memulai pembacaan amar putusan dengan membeberkan fakta persidangan. Dia juga merinci bagaimana Tarrant merencanakan aksi teror itu.
Seluruh pengunjung sidang yang hadir langsung menangis sesaat setelah putusan dibacakan.
Ketika putusan itu dibacakan, reaksi Tarrant datar dan tidak menunjukkan emosi.
Hakim Mander menyatakan menurut hasil evaluasi ahli kejiwaan, Tarrant dinilai memiliki pemikiran sebagai seorang nasionalis kulit putih Eropa dan seorang yang narsis.
Kuasa hukum Tarrant yang ditunjuk pengadilan, Philip Hall, menyatakan kliennya menyadari akan divonis seumur hidup dan tidak akan mengajukan banding.
“Tarrant tidak menentang bahwa dia divonis seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat. Tidak ada pengajuan banding,” kata Hall.
Hakim Mander sempat bertanya apakah Tarrant akan menyampaikan pernyataan dalam sidang, dan hanya dijawab singkat.
“Tidak, terima kasih,” kata Tarrant.
Seorang WNI, Lilik Abdul Hamid, meninggal dalam kejadian itu. Dia tewas ditembak saat Tarrant menyerang Masjid Al Noor.
Sedangkan WNI lain bernama Zulfirmansyah dan anaknya terluka dalam penembakan di Masjid Linwood, tetapi selamat.
Sumber: CNN