SOLO (Panjimas.com) – Peristiwa terbakarnya gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020), yang mengakibatkan dokumen-dokumen kasus besar skala nasional dan trans nasional terbakar menuai kritikan dari berbagai pihak.
Salah satunya dari DR. Muhammad Taufiq, S.H, M.H, ahli hukum dan pidana asal Solo yang mempertanyakan kejanggalan insiden yang terjadi antara kelalaian atau unsur kesengajaan.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H, M.H mengatakan Kejaksaan Agung tidak mampu melindungi gedung dan arsip pentingnya.
“Menandakan Kejaksaan Agung tidak seperti yang dibanggakan bahwa dia pelaku salah satu unsur penindak korupsi, karena terbukti tidak bisa melindungi gedungnya, tidak bisa melindungi arsipnya yang disitu juga tersimpan kasus-kasus korupsi mega besar,” kata Taufiq.
Ditambah lagi pernyataan Mahfudz MD beberapa waktu lalu yang menjamin arsip penting kasus besar dalam keadaan aman seperti yang dilansir di situs okezone.com tanggal 23/8/2020, menyoroti hal itu Dr. Muhammad Taufiq, S.H, M.H mengatakan pernyataan Mahfudz MD sangat bertolak belakang dengan Polisi dan Kepala Damkar DKI sehingga terkesan tidak transparan kepada rakyat.
“Menkopolhukam Mahfudz MD yang mengatakan arsipnya masih utuh itu nonsen, karena itu bertolak belakang dengan pernyataan polisi, bertolak belakang dengan pernyataan kepala Damkar DKI yang menyatakan bahwa semua gedung sudah rata terbakar,” tambah Taufiq.
Jujur sajalah kepada masyarakat, memang itu lalai, dan itu tidak boleh terjadi di lembaga hukum manapun kalau tidak mau dibilang bahwa itu sebagai unsur kesengajaan menghilangkan hal-hal yang penting,” tandasnya.
DR. Muhammad Taufiq, SH, MH adalah anggota riset group pusat demokrasi dan ketahanan nasional dan ahli pidana yang memberikan keterangan ahli di berbagai pengadilan. [RN]