JAKARTA (Panjimas.com) – Aziz Yanuar SH, Advokat Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) membenarkan adanya penangkapan terhadap lima orang dengan tuduhan terlibat bom molotov kantor PDIP di Bogor.
Kelima orang yang ditangkap adalah; Ahmad Shihabudin alias Ihab, Agus Sudrajat alias Ajat, Karim, Burok dan Deka. Mereka merupakan warga Bogor yang ditangkap sejak Kamis (20/8/2020).
Baca: Polisi Amankan Tujuh Tersangka Dugaan Pelemparan Bom Molotov Kantor PDIP Bogor
Aziz mengungkapkan, kelima orang yang ditangkap beberapa di antaranya tanpa disertai surat penangkapan. Mereka juga tidak jelas keberadaan dan kondisinya karena tidak bisa ditemui pihak keluarga dan kuasa hukum.
“Pihak keluarga didampingi kuasa hukum dari pushami berusaha menemui pihak kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor. Namun malah dicegat di pintu gerbang Mapolres Bogor dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan,” ujar Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima Panjimas.com, Ahad (23/8/2020).
Padahal menurut Aziz Yanuar setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama dimata hukum.
“Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat Undang Undang,” imbuh Aziz
“Sesuai PERKAP No.8 thn 2009 Pasal 27 (1), Pasal 18 (4) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP: tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum/pengacara,” tandasnya. [AW]