SIDNEY (Panjimas.com) – Anggota Supremasi Kulit Putih yang menjadi tersangka pembunuhan 51 Muslim jamaah masjid di Christchurch tahun lalu, pada hari Ahad 23/8 ini mulai didatangkan ke persidangan, seperti dilaporkan Reuters.
Si pembantai Muslim Brenton Tarrant tiba di Bandara Christchurch menggunakan pesawat dari Selandia Baru pada Ahad sore. Tarrant terlihat mengenakan rompi pelindung dan helm. Ia dikawal ketat petugas bersenjata sebelum digelandang masuk ke sebuah mobil putih.
Brenton Tarrant menembak mati 51 jamaah masjid dan melukai 20 lainnya usai Sholat Jum’at pada 15 Maret 2019.
Pembantaian itu terjadi di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre di Christchurch, Selandia Baru,
Ia mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme.
Setelah ditangkap usai melakukan pembantaian Muslim, Tarrant dikurung di Penjara Auckland di Paremoremo. Hari ini ia didatangkan kembali ke Christchurch.
Pengadilan di Christchurch akan memulai sejumlah sidang pada hari Senin, dimana para jamaah masjid yang selamat dari serangan itu dan anggota keluarga dari korban yang terbunuh akan menyampaikan pernyataan di pengadilan.
Tarrant adalah warga negara Australia. Ia akan dijatuhi hukuman setelah diizinkan membuat pernyataan.
Reuters memberitakan, hukuman untuk kasus pembunuhan bisa dijatuhi penjara seumur hidup. Hakim bisa menjatuhkan vonis seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan. Ini adalah hukuman yang belum pernah dijalankan di Selandia Baru. [AZ]