BEKASI (Panjimas.com) – Wakil Ketua Bidang Tarjih dan Tabligh Muhammadiyah PDM Kabupaten Bekasi, KH Agus Trisundani Al-Bojonegoro, SHI, menyayangkan sikap Walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang meresmikan Gereja Katolik Santa Clara.
Pasalnya, Gereja Santa Clara selama ini mendapatkan penolakan oleh Umat Islam Bekasi. Umat Islam pernah melakukan aksi besar-besaran, baik di depan kantor walikota dan di depan Gereja Santa Clara. (VIDEO: Prahara Santa Clara)
Selain itu, Gereja Katolik Santa Clara justru diresmikan Pepen -sapaan akrab Walikota Bekasi- saat umat Islam tengah memperingati Hari Raya Idul Adha.
“Apa yang di lakukan oleh walikota itu amat sangat menyakiti umat Islam karena disamping bedirinya gereja banyak penolakan dari umat Islam juga dilakukan pas hari raya Idul Adha,” kata KH Agus Trisundani kepada Panjimas.com, Senin (12/8/2019).
KH Agus Trisundani menambahkan, tak hanya menyakiti umat Islam, peresmian gereja yang kontroversi di tengah Hari Raya Idul Adha, juga bisa merusak keharmonisan antar umat beragama.
“Dan ini dapat menyulut rusaknya kerukunan umat beragama,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat Umat Islam tengah merayakan Hari Raya Idul Adha, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi justru meresmikan Gereja Santa Clara, Paroki Bekasi Utara. (Baca: Tak Hadiri Shalat Id di Masjid Agung Al-Barkah, Walkot Bekasi Resmikan Gereja Santa Clara)
Pada kesempatan itu, hadir Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Suharyo selaku tuan rumah dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan.
Peresmian Gerja Katolik Santa Clara juga diumumkan secara langsung (live streaming) melalui akun resmi media sosial Keuskupan Agung Jakarta.
Untuk diketahui, umat Islam Bekasi berkali-kali melakukan aksi penolakan gereja santa clara. Tak sedikit para tokoh Islam yang pernah masuk bui, lantaran menentang pendirian gereja yang diduga manipulatif itu.
Pembangunan Gereja Santa Clara sempat dihentikan dan dinyatakan status quo oleh Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Namun, pembangunan gereja terus berlanjut, hingga akhirnya diresmikan. [AW]