BOGOR (Panjimas.com) – Berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor setelah diserahkan penyidik Polres Bogor.
“Berkas perkara SM telah dikembalikan dari Kejaksaan Kabupaten Bogor pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2019,” kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, kepada Antara di Cibinong, Bogor, Sabtu.
Meski begitu, kini penyidik dari Polres Bogor sudah menyerahkannya kembali ke Kejari Kabupaten Bogor setelah melakukan perbaikan pada berkas tersebut.
“Penyidik setelah melengkapi petunjuk dari jaksa, mengirimkan kembali berkas perkara tersebut pada hari jumat tanggal 9 Agustus 2019 jam 11.00 WIBB, dengan surat pengiriman berkas nomor C/72/VIII/2019/Reskrim tanggal 9 Agustus 2019,” paparnya.
AKP Ita mengatakan, Polres Bogor kini masih menunggu hasil penelitian Kejari Kabupaten Bogor atas berkas perkara yang sudah diperbaiki oleh penyidik.
Seperti diketahui, sebelumnya berkas perkara SM ini sempat dikembalikan oleh Kejari Kabupaten Bogor pada 24 Juli lalu. Menurut AKP Ita, berkas yang dilimpahkan polisi pada 11 Juli 2019 itu dianggap kurang lengkap oleh Kejari Kabupaten Bogor.
Pengembalian berkas ini menuai reaksi dari Forum Umat Islam (FUI). Sekretaris Jenderal FUI, KH Muhammad Al Khaththath meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh SM.
“Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri,” kata Al Khaththath. [AW/Antara]