JEDDAH (Panjimas.com) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengidap kanker usus.
PMI bernama Rubinah Widi Adam (RWA) diantar oleh seorang staf dari KJRI Jeddah, Kamis, 11 Juni 2019, karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan melakukan perjalanan sendirian.
Informasi yang berhasil dihimpun KJRI, perempuan kelahiran 1983 ini diberangkatkan ke Arab Saudi dengan visa ziarah (kunjungan). Setelah 6 bulan bekerja, dia minta kepada majikan untuk dipulangkan karena alasan sakit.
“Dia mengaku ditelantarkan majikannya di Bandara Jeddah dengan alasan mau dipulangkan. Sayangnya, dia (RWA) tidak mengetahui identitas dan alamat majikannya,” tutur Mochamad Yusuf, Konsul Teknis Tenaga kerja.
Awalnya, tambah Yusuf, Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah membawa RWA ke klinik terdekat untuk mendapatkan pengobatan. Namun, ternyata dia diindikasikan mengidap kanker usus sehingga harus dirujuk ke rumah sakit besar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Perempuan kelahiran Semarang, Jawa Tengah, ini kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) King Fahad dan sesuai arahan dokter rumah sakit dia harus menjalani operasi pengangkatan kanker. Setelah 10 hari menjalani perawatan di rumah sakit pascaoperasi, RWA dibawa kembali ke shelter KJRI.
Sambil mengurus final exit bagi RWA, Tim Pelanayan dan Pelindungan KJRI Jeddah melakukan pendekatan kepada pihak rumah sakit untuk mendapatkan keringanan biaya pengobatan.
Menyikapi maraknya WNI, khususnya kaum perempuan, yang diberangkatan secara tidak prosedural ke Arab Saudi untuk bekerja, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengajak seluruh instansi terkait dan para pemuka masyarakat di daerah untuk ikut menyadarkan warganya agar tidak berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.
“Berangkat dengan visa kunjungan (ziarah) untuk bekerja cukup beresiko dari sisi perlindungan, karena tidak memiliki ikatan kontrak yang legal antara PMI dan pengguna jasa. Sulit pembelaannya jika terjadi sengketa antara keduanya. Karena status keberadaan dia (PMI) di Arab Suadi sudah menyalahi aturan,” terang Konjen.
Ditambahkan Konjen, Pemerintah telah resmi memberlakukan kebijakan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, termasuk Arab Saudi, untuk bekerja sebagai asisten rumah sesuai dengan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
Namun demikian, KJRI Jeddah dalam sepekan menerima lebih dari 5 orang WNI perempuan yang kabur dari tempat kerjanya. Mereka umumnya dipekerjakan di sektor domestik dan didatangkan dari Tanah Air dengan cara Ilegal.
“Umumnya mereka direkrut oleh sponsor atau calo juga perusahaan, tapi kemudian disalurkan ke sektor rumah tangga untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga,” pungkas Konjen Hery. [Fauzy Chusny]