JAKARTA (Panjimas.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dipenjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis.
Vonis yang diterima Ratna Sarumpaet untuk kasus penyebaran berita bohong lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, majelis hakim pimpinan Hakim Ketua Joni menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Ratna Sarumpaet.
Sementara, tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya adalah enam tahun kurungan.
Walaupun demikian, majelis hakim dan kejaksaan sepakat bahwa Ratna telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Joni juga menjelaskan, vonis penjara dua tahun akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Ratna sejak Oktober 2018.
Artinya, Ratna masih harus menjalani sisa hukuman selama 15 bulan dalam penjara.
Sidang pembacaan putusan untuk Ratna Sarumpaet dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Sidang sempat diskors selama satu jam pada pukul 12.17 WIB.
Pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Joni, dan dibantu dua anggota Hakim Krisnugroho dan Hakim Mery Taat Anggarasih.
Selama sidang berlangsung, Ratna ditemani oleh putrinya, Atiqah Hasiholan dan beberapa kerabat yang duduk tepat di barisan pertama kursi untuk umum di ruang sidang utama PN Jaksel. [AW/Antara]